dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara demokrasi memberikan kebebasan dalam berpendapat, mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan kepada penduduknya yang harus diikuti dengan rasa tanggung jawab. Kebebasan bukan berarti segala-galanya, kebebasan tidak berarti terlepas dari aturan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ini berarti, pers sebagai instrumen pembangunan dalam implementasinya tidak lepas dari kerangka hukurn. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul : Analisis Yuridis Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi Akibat Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Melalui Dewan Pers Nasional (Studi Putusan Dewan Pers No.26/PPR-DP/IX/2004).
Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalarn skripsi ini adalah tentang proses penyelesaian melalui Dewan Pers terhadap terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pers serta alasan-alasan yang melatarbelakangi pengajuan tuntutan pembayaran ganti rugi dan pertimbangan hukum Dewan Pers sebagai mediator dalam mengabulkan ataupun menolak tuntutan pembayaran ganti-rugi dalam kasus Ir. Laksamana Sukardi.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses penyelesaian terhadap terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pers, alasan yang melatarbelakangi pengajuan tuntutan pembayaran ganti-rugi, serta pertimbangan hukum Dewan Pers dalam mengabulkan dan menolak tuntutan pembayaran ganti rugi.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang dan literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini, proses penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers menggunakan mekanisme jurnalistik. Mekanisme jurnalistik dalam perkara Ir. Laksamana Sukardi melalui prosedur pengaduan kepada Dewan Pers. Dalam perannya sebagai mediator antara para pihak yang bersengketa, Dewan Pers menekankan pada tercapainya penyelesaian melalui musyawarah antara pihak Ir. Laksamana Sukardi dengan perusahaan pers bersangkutan. Jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Dewan Pers akan memproses pengaduan dan akan mengeluarkan penilaian dan pernyataan rekomendasi atas karya jumalistik yang diadukan.
Alasan pengajuan tuntutan pembayaran ganti-rugi sebagai akibat terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pers karena adanya perbuatan, kerugian akibat pemberitaan dan adanya kewajiban mengganti kerugian tersebut.
Pertimbangan hukum Dewan Pers menolak tuntutan pembayaran ganti-rugi adalah karena Dewan Pers tidak memiliki kewenangan membuat keputusan tentang sengketa akibat pemberitaan antara publik dan media pers. Kedudukan Dewan Pers hanyalah sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Pada akhirnya disarankan agar kepada siapa saja yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pemberitaan media massa, dihimbau untuk menempuh jalur-jalur yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan berbagai alternatif terhadap tindakan hukum yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media pers, baik media cetak maupun media elektronik. Altematif-altematif tersebut mencakup pennohonan maaf yang jelas, koreksi yang segera, sistem internal untuk menangani pengaduan dan dcwan pers yang wajib atau sukarela. Alternatif-alternatif ini sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa pers yang mudah dan murah. | en_US |