ANALISIS YURIDIS TENTANG PEWARISAN TANAH SAWAH DAN TANAH KARANG DESA 01 DESA TULIKUP KECAMATAN GIANYAR KABUPATEN GIANYAR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 32/Pdt. G/2004/PN.Gir)
Abstract
Keberadaan manusia tidak dapat dilepaskan dengan tanah. Ia merupakan unsur esensi yang paling diperlukan selain kebutuhan hidup yang lain. Bahkan dapat dikatakan tanah adalah suatu tempat bagi manusia menjalani kehidupan serta memperoleh sumber untuk melanjutkan kehidupannya. Tanah bagi masyarakat hukum adat di Bali, mempunyai peranan yang sangat penting, tidak saja bagi kehidupan pribadi dan keluarga, tetapi juga bagi kehidupan sosial yang khas. Kehidupan sosial masyarakat Bali yang religius terorganisir dalam suatu wadah yang disebut desa adat yang memiliki 3 unsur pembentuk yang disebut Tri Hita Karana.
Tri Hita Karana ini berarti tiga penyebab kemakmuran, Tanah-tanah adat di Bali di kenal dengan sebutan tanah hak atas druwe desa yang beragam jenisnya, seperti: Tanah Druwe Desa, Tanah Laba Pura, Tanah Karang Desa (PKD), Tanah Ayahan Desa (AYDS), Tanah Bukti serta Tanah Pecatu. Pada perkembangannya dewasa ini sebagai akibat dari pengaruh globalisasi, dan semakin majunya tingkat kecerdasan manusia, maka tanah-tanah di Bali, baik tanah adat maupun tanah yang tergolong bukan tanah adat ini sering menirnbulkan sengketa. Asal terjadinya sengketa pun beraneka ragam, mulai karena ketidakjelasan status, perebutan hak pakai atas tanah hingga pewarisan atas tanah tersebut.
Permasalahan yang akan dibahas adalah apa dasar-dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 32 I Pdt.G I 2004 I PN. Gir dan bagaimana kajian terhadap putusan tersebut.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk menganalisa dan membahas putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nornor 32 I Pdt. G / 2004 / PN. Gir.
Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif, yaitu merupakan suatu pendekatan masalah dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku didukung dengan penelitian di lapangan terhadap objek bahasan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait guna memecahkan perrnasalahan. Pada bahan hukum, penulis menggunakan 3 (tiga) jenis bahan-bahan hukurn yang saling rnenunjang, antara lain bahan hukurn primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara penulis guna memperoleh dan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah dengan melakukan studi kepustakaan dan studi dokumen. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, sedangkan untuk menarik kesimpulan metode yang digunakan adalah metode deduktif.
Putusan hakim dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gianyar dengan nomor 32 / Pdt. G / 2004 / PN. Gir menurut hemat penulis ada beberapa yang sudah tepat, namun terdapat beberapa putusan yang menurut hemat penulis kurang tepat, seperti menyerahkan seluruh tanah sawah kepada Penggugat, padahal selama ini Tergugat telah menguasai tanah sawah tersebut selama kurang lebih 40 (empat puluh) tahun dengan itikad baik dan selalu menjalankan kewajibannya selaku penguasa tanah sawah dan sebagai bakti anak kepada orang tua.
Oleh karena itu seyogyanya Tergugat mendapat bagian (sekedar hadiah) sebagai hak karena sudah melaksanakan kewajiban atas penguasaan tanah sengketa tersebut. Hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya tidak hanya melihat dari sisi adat saja tetapi juga harus melihat asas hukum adat secara umum, bahwa anak kandung yang telah merawat orang tuanya sebelum meninggal maupun setelah meninggal, seyogyanya mendapat bagian (sekedar hadiah) sebagai hak dari pelaksanaan kewajiban yang selama ini telah dijalankan oleh anak terhadap orang tua.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]