UPAYA HUKUM KASASI OLEH PIHAK YANG TIDAK PUAS TERHADAP PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN DENGAN ALASAN PAKSAAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 515k/AG/1999)
Abstract
Penulisan skripsi ini dengan judul  "Upaya  Hukum  Kasasi  oleh  Pihak Yang Tidak  Puas terhadap Putusan  Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Paksaan (Studi Putusan Mahkarnah Agung Nomor 515  K/ AG/ 1999)". Permasalahan yang  diajukan adalah berkaitan dengan, bagaimanakah proses pemeriksaan perkara   permohonan pembatalan perkawinan, bagairnanakah upaya hukum yang dapat  dilakukan  terhadap  upaya pembatalan  perkawinan, dan apa yang  rnenjadi dasar dan pertimbangan  hukum dari Mahkamah Agung dalam  rnernberikan putusan nornor 515K/AG/1999.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji proses perneriksaan    perkara permohonan pembatalan perkawinan, untuk mengkaji upaya hukurn yang  dapat dilakukan terhadap penetapan pembatalan perkawinan, untuk mengkaji dasar dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mernberikan putusan nomor 5 lSK/AG/1999.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah  metode yuridis norrnatif, yaitu pendekatan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat Sarjana Hukum terutama yang berhubungan dengan permasalahan.  Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan  hukum sekunder.  Bahan  hukurn  primer  adalah  bahan hukum  yang diperoleh dari    yurisprudensi, undang-undang dan peraturan hukum yang berkenaan, dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi  ini.  Baban hukum sekunder adalah  bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahn hukum primer, bahan hukum sekunder dapat berupa basil penelitian  orang lain,  majalah-rnajalah hukum, dan litratur-literatur  yang mendukung pernbahasan skripsi ini.
Hasil kajian, diperoleh kesimpulan, bahwa dalam pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan, proses perneriksaan sarna dengan pemeriksaan gugatan cerai,  seperti diatur dalarn  pasal  38 Undang-Undang No.1   Tahun 1974.
Upaya bukum pernbatalan perkawinan  dapat dilakukan oleh  pihak  yang tidak  puas dengan  putusan  yang  di berikan dalam  pengadilan  tingkat pertama. Upaya  hukum  dapat  dilakukan  dengan  rnengacu  pada  Peraturan Perundang-undangan   yang  berlaku. Upaya  hukum  yang  dapat  dilakukan adalah  perlawanan atau verzet, banding,  kasasi.
Mahkamah  Agung   dalam  mernberikan   putusannya  mengacu   pada  pasal pasal 38 Peraturan Pernerintah No.9 tabun 1975 yang  intinya  yaitu, permohonan pembatalan perkawinan harus  ditempuh prosedur suatu  gugatan  atau  contentiuse Jurisdictie, yaitu rnendudukan dua subyek hukum sebagai Pemohon dan Termohon    dalam gugatannya dan bukan dalam bentuk penetapan (Voluntair Jurisdictiei).  Mahkamah agung akhirnya merneriksa sendiri, karena tidak terbukti bahwa  pernikahan Drs. Basni dengan Dra. Kalsurn dilakukan dibawah  ancaman paksaaan  dan rnemutus  membatalkan pernikahan  tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
