KAJIAN YURIDIS TENTANG KENDALA PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) PERKARA PERDATA NOMOR: 11/ Pdt.G/ 1982/ PN. Sda BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 04/ Eks/ 2001/ PN.Sda
Abstract
Putusan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijrde) apabila terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Putusan  pengadilan  tidak  akan  mempunyai  arti  bila putusan  tersebut  tidak  dapat dilak:sanak:an,  dan  apabila  tidak dapat  dilaksanakan maka  secara  sukarela  dapat dimohonkan eksekusi.  Namun  pada  kenyataannya tidak semua keputusan  tersebut dapat dieksekusi.  Hal ini disebabkan karena objek atau isi putusan tidak jelas  atau adanya perlawanan dari pihak ketiga atau karena putusan tersebut tidak memenuhi syarat.  Bahkan  dimungkinkan  adanya  usaha-usaha  dari  tereksekusi  (pihak yang kalah) untuk menghambat atau menggagalkan eksekusi tersebut, salah satunya adalah berkaitan dengan adanya permintaan permohonan Peninjauan Kembali. Issue hukum inilah yang diangkat dalam skripsi dengan judul "KAJIAN YURIDJS TENTANG KENDALA PELAKSANAAN PUTUSAN  (EKSEKUSI) PERKARA PERDATA NOMOR: 11/ Pdt.G/19 82/ PN.Sda BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 04/ Eks/ 2001/ PN.Sda".
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa dan membahas permasalahan yang telah dirumuskan, yakni untuk mengetahui dan mengkaji prosedur mengajukan permohonan penetapan putusan, kemudian  untuk  mengetahui  dan mengkaji faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan putusan, serta untuk rnengetahui dasar pertirnbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan permohonan pelaksanaan putusan terhadap perkara perdata nomor:  11/  Pdt.G/ 1982/ PN.Sda.
Berkaitan dengan tujuan yang dirumuskan, maka dalam rnembahas permasalahan  tersebut,  digunakan  metode  pendekatan  undang-undang  dan pendekatan kasus.  Selanjutnya  sumber baban hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer   berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan Hakim, bahan hukum   sekunder berupa  literatur  dan  bahan-bahan non  hukum  berupa wawancara, kemudian  dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian  diolah  secara  kualitatif  yakni menggunakan  metode  non statistik.
Prosedur eksekusi dimulai dari pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri  yang  memutus perkara itu dalam  tingkat pertama oleh  penggugat pribadi (pihak yang menang) atau kuasanya dan dapat berupa lisan ataupun tertulis (surat).    Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memberikan peringatan   (Aanmaning) kepada Tergugat,  penetapan (surat perintah eksekusi) dan penandatanganan   berita acara eksekusi setelah eksekusi dijalankan. Faktor penghambat pada eksekusi   pertama karena adanya protes dari seseorang yang rumahnya berada didekat tanah yang dipersengketakan ikut kena eksekusi. Pada eksekusi kedua dikarenakan adanya kesalahan menentukan ukuran dan batas objek eksekusi, sehingga untuk mengetahui batas tanah diperlukan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Faktor pendukungnya adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur,  Mahkamah  Agung  RI,  Putusan Peninjauan  Kembali,  dan Penetapan  Eksekusi yang mengabulkan seluruh gugatan dari Pemohon Eksekusi dan menghukum Termohon Eksekusi untuk segera menyerahkan kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemohon Eksekusi. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo  mengabulkan permohonan Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata No. 1 l/ Pdt.G/ 1982/ PN.Sda adalah untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan  Tinggi Jawa Timur, dan Mahkamah Agung RI baik putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Saran dalam skripsi ini adalah pemohon eksekusi dalam mengajukan permohonan eksekusi adalah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebelum menjalankan eksekusi hendaknya memeriksa terlebih dahulu ukuran dan obyek yang akan dieksekusi, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. Pertimbangan hakim  Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan perrnohonan pelaksanaan putusan dari  Pemohon  Eksekusi adalah sudah benar, dan seharusnya pihak  Termohon eksekusi  mau  mentaati semua putusan hakim untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
