Perlindungan Hukum Nasabah Sebagai Perwujudan Salah Satu Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia
Abstract
Semakin banyaknya produk yang ditawarkan bank, membuat nasabah tertarik untuk menggunakan produk bank tersebut. Namun hal itu tidak diimbangi dengan upaya memberikan suatu perlindungan hukum kepada nasabah, akibatnya nasabah dirugikan apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dari pibak bank. Hal inilah yang menjadi alasan penyusun mengambil skripsi dengan judul "PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH SEBAGAI PERWUJUDAN SALAH SATU PILAR ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA".
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk dan mekanisme perlindungan hukum nasabah menurut Arsitektur Perbankan Indonesia (APl) serta implementasinya dan kendala apa yang menghambat dalam implementasinya.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini selain untuk melengkapi persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, juga untuk mengkaji dan menganalisa bentuk dan mekanisme perlindungan hukum nasabah menurut Arsitektur Perbankan Indonesia (API), implementasinya dan kendala dalam implementasinya.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan masalah secara yuridis normatif dengan berdasar pada sumber data primer dan sekunder. Sedangkan rnetode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan pustaka. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan dalam penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.
Nasabah merupakan konsumen jasa perbankan yang seringkali kurang mendapat perlindungan dari bank selaku pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun l998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan masih belum dapat rnengakomodair kepentingan nasabah. Oleh karena itu, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan berupaya untuk memberdayakan dan meningkatkan perlindungan kepada nasabah rnelalui Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dalarn pilar keenam yaitu perlindungan hukum nasabah.
Bentuk dan rnekanisme perlindungan hukum nasabah menurut Arsitektur Perbankan Indonesia (API) adalah pembentukan lembaga mediasi perbankan independen dan penyusunan rnekanisme pengaduan nasabah. Selain itu juga dibahas implementasi perlindungan hukum nasabah menurut API yaitu peningkatan transparansi inforrnasi produk dilakukan bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, pelaksanaan promosi edukasi untuk konsumen belum ditetapkan dalam suatu Peraturan Bank Indonesia, pembentukan lembaga mediasi perbankan independen dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan serta pelaksanaan mekanisme pengaduan nasabah belum dilakukan bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah serta kendala dalam implementasinya.
Bank-bank harus mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan dari Bank Indonesia khususnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan hukum kepada nasabah. Selain itu, Bank Indonesia juga harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan bank-bank agar tercipta dunia perbankan yang kondusif dalam kedudukan bank dan nasabah yang seimbang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]