ANALISA YURIDIS PENERAPAN PASAL 2 AYAT(2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN MENURUT AGAMA KHONGHUCU
Abstract
Masalah perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang memerlukan tatanan hukum yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat yang ada. Oleh karena itu, tanpa adanya suatu pedoman yang mengikat tentu banyak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan perkawinan itu sendiri. Timbulnya hubungan antara pria dengan wanita yang berlanjut hingga mengadakan suatu ikatan yang dinamakan perkawinan tersebut merupakan masalah yang fundamentil bagi setiap manusia pada umumnya, sebab rumah tangga itu merupakan unit terkecil dari masyarakat.
Perkawinan yang dilangsungkan oleh setiap calon mempelai harus melalui beberapa tahap atau syarat-syarat terlebih dahulu. Begitu pula dengan mereka yang melangsungkan perkawinannya dengan berdasarkan agama Khonghucu.
Berdasarkan keadaan tersebut maka penulis terdorong untuk menuangkan dalam skripsi yang berjudul "ANALISA YURIDlS PENERAPAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 1974 TERHADAP PERKAWINAN MENURUT AGAMA KHONGHUCU".
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka rumusan yang dapat penulis kernukakan adalah bagairnana tata cara pelaksanaan perkawinan menurut agama Khonghucu dan penerapan pasal 2 ayat (2) undang-undang nornor 1 tahun 1974 terhadap perkawinan menurut agama Khonghucu.
Tujuan penulisan dimaksudkan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tata cara pelaksanaan perkawinan menurut agama Khonghucu dan penerapan pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tcrhadap perkawinan menurut agama Khonghucu.
Metode penulisan pada skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif. Sumber bahan yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dilaksanakan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Bahan hukurn yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode analisa normatif kualitatif.
Perkawinan menurut agama khonghucu yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam skripsi ini penulis lebih menekankan pada tata cara pelaksanaan perkawinan menurut agama Khonghucu dan penerapan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan menurut agama Khonghucu tersebut.
Perkawinan menurut agama khonghucu yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak mempelai seringkali mengalami kendala dan hambatan. Kendala dan hambatan tersebut adalah rnengenai proses pencatatan. Dalam proses pencatatan tersebut yang berhak dan berwenang adalah pihak Kantor Catatan Sipil tempat kedua mempelai melangsungkan perkawinan tersebut. Penulis menganalisa dan terjun langsung di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka disarankan dalam penerapan pasal 2 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan menurut agama khonghucu hendaknya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hendaknya dilakukan dengan terbuka dalam proses pencatatan perkawinan menurut agama khonghucu seperti halnya pencatatan agama yang lainnya yang proses pencatatan perkawinan dilaksanakan oleh pihak kantor catatan sipil.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]