dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Untuk menganalisis dan
menghitung potensi penerimaan Retribusi Pasar di pasar Tanjung Kabupaten Jember
tahun 2014. Retribusi pasar adalah pungutan yang digunakan untuk jasa fasilitas dan
prasarana pasar.Jasa tersebut diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengguna jasa
fasilitas dan prasarana pasar.Retribusi pasar termasuk ke dalam retribusi jasa umum,
yaitu berupa pelayanan yang menyediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.Sebagaimana yang diketahui di dalam setiap tahun retribusi pasar
memiliki peran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Jember,
karena hal tersebut dalam setiap tahunnya pemerintah Kabupaten Jember memiliki
target yang ingin dicapai dari penerimaan retribusi pasar.Hal ini menunjukan
Retribusi Pasar mempunyai Kontribusi yang cukup penting bagi daerah karena
mempunyai pemasukan yang tinggi. Retribusi pasar Kabupaten Jember tegolong
retribusi yang pemasukannya tinggi dikarenakan setiap hari orang yang menggunakan
fasilitas pasar dan dikenakan retribusi, sehingga hasil pungutan tersebut akan
menambah pendapatan daerah. Namun perkembangan penerimaan retribusi Pasar
Tanjung di tahun 2013 belum mencapai target maksimal yang telah ditetapkan
Pemerintah Daerah.
Permasalahan ini pada dasarnya terletak pada potensi Retribusi Pasar di pasar
Tanjung yang kurang dikelolah secara maksimal. Dijelaskan oleh Mahmudi
(2010:73) di dalam bukunya mengenai Manajemen Keuangan Daerah bahwa tarif
pungutan adalah salah satu indikator yang mempengaruhi suatu potensi Retribusi
8
Pasar. Memaksimalkan dan menggali potensi yang ada adalah suatu upaya yang dapat
digunakan untuk meningkatkan penerimaan hasil Retribusi Pasar.Jenis penelitian
adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, sampel penelitian
berjumlah 181 pedagang di Pasar Tanjung Kabupaten Jember.Teknik pengambilan
sampel menggunakan Disproportionate Stratified Random Sampling. Penelitian ini
dilaksanakan pada bulan September 2014 di Dinas Pasar Kabupaten Jember dan
Dinas Pasar Unit Pasar Tanjung Kabupaten Jember.Sumber data yang digunakan
menggunakan sumber data sekunder dan primer, sedangkan metode pengumpulan
data yang digunakan yaitumetode observasi, wawancara, angket atau kuesionerdan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil perhitungan potensi penerimaan
retribusi Pasar Tanjung tahun 2014 yang di dapat melalui hasil angket yang diberikan
kepada 181 pedagang sebesar Rp. 1.557 juta sedangkan hasil realisasi penerimaan
retribusi pasar yang di dapat oleh Pasar Tanjung dalam data Dinas Pasar Kabupaten
Jember tahun 2014 yaitu hanya sebesar Rp. 996 juta. Penetapan tarif yang tidak
sesuai dengan Perda yang berlaku adalah salah satu penyebab tidak tercapainya
potensi penerimaan retribusi pasar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Karena
ketentuan tarif yang terdapat di Perda Nomor 4 Tahun 2011 lebih besar dibandingkan
dengan tarif yang ditentukan oleh Perda Nomor 13 Tahun 2006, pemberlakukan tarif
Perda Nomor 4 Tahun 2011 seharusnya sudah diberlakukan sejak tahun 2012. Namun
Pasar Tanjung masih menetapkan tarif lama yaitu tarif yang berdasarkan Perda
Nomor 13 Tahun 2006. Lemahnya pengawasan pihak pengelolah Pasar Tanjung
dalam pelaksanaan tugas untuk petugas pemungut retribusi yang kurang tegas dalam
melakukan penarikan retribusi kepada pedagang di Pasar Tanjung | en_US |