KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Keberadaan lembaga keuangan perbankan sangat dibutuhkan dalam pembangunan  di  bidang ekonomi; yaitu  sebagai  mediator    antara  kelompok anggota masyarakat  yang  kelebihan   dana  dengan yang  kekurangan dana.  Oleh karena itu  dalam  hal  menjembatani hal yang  demikian ini dibuatlah perjanjian pinjam   meminjam  uang  atau  disebut  juga  kredit,   yang  merupakan  salah  satu bentuk  yang sering mereka lakuk.an.,  dalam  perjanjian kredit pihak kreditur  selalu berhati-hati dalam mengucurkan kredimya. Agar supaya  dirasa aman kredit yang dikucurkan, selalu   diikat dengan suatu pemberian  jaminan   oleh   pihak pengambil kredit,  dernikian juga yang  terjadi  dalam   dunia perbankan    khususnya   pada PT. Bank  Rakyat   Indonesia   (persero)   Kantor  Cabang  Jember  dalarn   rnengucurkan kredit dengan  menggunakan  jaminan deposito   berjangka  milik pihak pengambil kredit.  Berdasarkan   uraian  tersebut,  penulis  tertarik untuk menulis dalam bentuk skripsi dengan judul: "KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN  JAMINAN DEPOSITO PADA P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER".
Rumusan masalah yang hendak penulis  bahas adalah :   bagaimana prosedur pengajuan kredit  dengan jaminan deposito berjangka,  apa akibat hukum terhadap benda  jaminan  apabila  pengambil kredit dinyatakan wanprestasi  dan bagaimana proses penyelesaiannya  terhadap pengambil  kredityang wanprestasi.
Tujuan  urnum penulisan ini adalah  untuk memenuhi salah satu persyaratan 
guna  mernperoleh gelar Sarjana Hukum  pada  Fakultas  Hukum Universitas Jember,   sebagai   upaya  untuk mengembangkan   dan menganalisis  masalah  bentuk skripsi   dan  sebagai  landasan   dalam melakukan kegiatan penulisan pada masa-masa  yang  akan  datang. Sedang tujuan  khususnya yang  hendak dicapai   adalah untuk menjawab  perumusan permasalahan   yang sudah  ditetapkan.
Dalam menulis  sk:ripsi ini  penulis menggunakan  metode pendekatan yuridis    normatif  dengan  menggunakan    sumber  data  primer  yang  terdiri  dari peraturan  perundang-undangan  yang berlaku dan ditunjang dengan  surnber data sekunder yang terdiri dari literatur- literatur    dan   daftar   bacaan   yang   ada relevansinya serta  hasil    wawancara  dengan pihak   P.T. Bank  Rakyat   Indonesia
( persero)  Kantor  Cabang  Jember.
Prosedur   dalam   mengajukan    kredit   dengan  jaminan   deposito   berjangka pada  P.T.  Bank  Rakyat  Indonesia  (persero)  Kantor  Cabang  Jember  pada dasarnya adalah  sama  dengan  pengajuan   kredit  dengan  jaminan   kebendaan   lainnya,   hanya saja  dalam   perjanjian kredit dengan  jaminan    deposito   berjangka   tidak  diikuti dengan   pengikatan    benda-benda   lainnya   milik  pengambil    kredit   seandainya pengarnbil kredit melakukan wanprestasi, maka benda (deposito berjangka) milik pengambil kredit  secara   otomatis   berada   di  bawah   kekuasaan   pihak  bank  dan pihak   bank   berhak   mengambil    pelunasan    dari   padanya.   Penyelesaian    apabila pengambil  kredit melakukan  wanprestasi  akan dilakukan dengan pemberian surat peringatan  sampai dengan   tiga   kali  dan   dilanjutkan    dengan   pencairan    dana deposito   berjangka   milik  pengambil    kredit   yang  berada  dalam   kekuasaan  pihak P.T.  Bank Rakyat  Indonesia  (persero)  Kantor  Cabang  Jember.
Kesimpulan    dan  saran  yang  dapat  penulis   kemukakan   dalam   skripsi   ini adalah   bahwa   suatu  pengajuan   kredit  dengan  jaminan   deposito   berjangka   pada P.T. Bank Rakyat   Indonesia (persero)    Kantor   Cabang   Jember harus   melalui prosedur   yang  berlaku   dan  harus   dilaksanakan    oleh semua   pengambil    kredit, prosedur    tersebut ada   lima tahap.    Akibat   hukum   terhadap   jaminan    deposito berjangka, apabila  pengambil  kredit  melakukan wanprestasi, maka  terhadap  benda jaminan tersebut akan  dikuasai pihak bank  selaku  kreditur.   Proses  penyelesaian terhadap  pengambil    kredit yang melakukan wanprestasi dari   kredit   dengan jaminan deposito berjangka, dilakukan dengan mengirim surat  pemberitahuan, apabila  tidak  ditanggapi, pengambil  kredit  dianggap  lalai  dan tidak  beritikad   baik sehingga  pihak  bank  berhak  mengambil    pelunasan  dari  padanya  dan sisanya  dana menjadi  hak  pengambil   kredit.
Untuk   prosedur    pengajuan kredit dengan jaminan deposito   berjangka hendaknya disederhanakan lagi. Hendaknya dalam penerapan suku bunga kreditnya   lebih ringan dari pada yang ditetapkan lembaga pegadaian. Hendaknya tidak  terkesan  tergesa - gesa dengan  memblokir  dana deposito  atas nama bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
