KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Keberadaan lembaga keuangan perbankan sangat dibutuhkan dalam pembangunan di bidang ekonomi; yaitu sebagai mediator antara kelompok anggota masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana. Oleh karena itu dalam hal menjembatani hal yang demikian ini dibuatlah perjanjian pinjam meminjam uang atau disebut juga kredit, yang merupakan salah satu bentuk yang sering mereka lakuk.an., dalam perjanjian kredit pihak kreditur selalu berhati-hati dalam mengucurkan kredimya. Agar supaya dirasa aman kredit yang dikucurkan, selalu diikat dengan suatu pemberian jaminan oleh pihak pengambil kredit, dernikian juga yang terjadi dalam dunia perbankan khususnya pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Jember dalarn rnengucurkan kredit dengan menggunakan jaminan deposito berjangka milik pihak pengambil kredit. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menulis dalam bentuk skripsi dengan judul: "KAJIAN YURIDIS TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO PADA P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER".
Rumusan masalah yang hendak penulis bahas adalah : bagaimana prosedur pengajuan kredit dengan jaminan deposito berjangka, apa akibat hukum terhadap benda jaminan apabila pengambil kredit dinyatakan wanprestasi dan bagaimana proses penyelesaiannya terhadap pengambil kredityang wanprestasi.
Tujuan urnum penulisan ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan
guna mernperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai upaya untuk mengembangkan dan menganalisis masalah bentuk skripsi dan sebagai landasan dalam melakukan kegiatan penulisan pada masa-masa yang akan datang. Sedang tujuan khususnya yang hendak dicapai adalah untuk menjawab perumusan permasalahan yang sudah ditetapkan.
Dalam menulis sk:ripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan sumber data primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditunjang dengan surnber data sekunder yang terdiri dari literatur- literatur dan daftar bacaan yang ada relevansinya serta hasil wawancara dengan pihak P.T. Bank Rakyat Indonesia
( persero) Kantor Cabang Jember.
Prosedur dalam mengajukan kredit dengan jaminan deposito berjangka pada P.T. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Jember pada dasarnya adalah sama dengan pengajuan kredit dengan jaminan kebendaan lainnya, hanya saja dalam perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka tidak diikuti dengan pengikatan benda-benda lainnya milik pengambil kredit seandainya pengarnbil kredit melakukan wanprestasi, maka benda (deposito berjangka) milik pengambil kredit secara otomatis berada di bawah kekuasaan pihak bank dan pihak bank berhak mengambil pelunasan dari padanya. Penyelesaian apabila pengambil kredit melakukan wanprestasi akan dilakukan dengan pemberian surat peringatan sampai dengan tiga kali dan dilanjutkan dengan pencairan dana deposito berjangka milik pengambil kredit yang berada dalam kekuasaan pihak P.T. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Jember.
Kesimpulan dan saran yang dapat penulis kemukakan dalam skripsi ini adalah bahwa suatu pengajuan kredit dengan jaminan deposito berjangka pada P.T. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Jember harus melalui prosedur yang berlaku dan harus dilaksanakan oleh semua pengambil kredit, prosedur tersebut ada lima tahap. Akibat hukum terhadap jaminan deposito berjangka, apabila pengambil kredit melakukan wanprestasi, maka terhadap benda jaminan tersebut akan dikuasai pihak bank selaku kreditur. Proses penyelesaian terhadap pengambil kredit yang melakukan wanprestasi dari kredit dengan jaminan deposito berjangka, dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan, apabila tidak ditanggapi, pengambil kredit dianggap lalai dan tidak beritikad baik sehingga pihak bank berhak mengambil pelunasan dari padanya dan sisanya dana menjadi hak pengambil kredit.
Untuk prosedur pengajuan kredit dengan jaminan deposito berjangka hendaknya disederhanakan lagi. Hendaknya dalam penerapan suku bunga kreditnya lebih ringan dari pada yang ditetapkan lembaga pegadaian. Hendaknya tidak terkesan tergesa - gesa dengan memblokir dana deposito atas nama bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]