KAJIAN YURIDIS TENTANG PELETAKAN KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP DEBITUR YANG PAILIT
Abstract
Menurut ketentuan pasal 56 UU No.4 tahun 1998 tentang kepailitan, setiap kreditur yang memegang hak tanggungan, bak gadai atau bak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi kreditur pemegang hak jaminan (hepotik, hak tanggungan, hak gadai, fidusia) tidak terpengaruh oleh putusan pemyataan pailit.
Sedangkan dalam pasal 56 A ayat (1) menentukan bahwa hak eksekusi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur yang pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pailit ditetapkan.
Pasal 56 A ini tidak sejalan dengan hak separatis dari pemegang hak jaminan yang diakui pasal 56 ayat (1 ). Demikian undang-undang kepailitan ini temyata tidak taat asas, disatu pihak mengakui adanya hak: separatis dan pihak lain ada ketentuan selanjutnya justru mengingkari hak separatis tersebut. Sikap undang-undang kepailitan ini merupakan sikap yang meruntuhkan sendi-sendi sistem hukum hak jarninan, Pasal 56 A undang-undang kepailitan ini bertentangan dengan undang-undang hak tanggungan, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji da1am skripsi dengan judul "Kajian Yuridis Tentang Peletakan Kekuatan Eksekutorial Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Debitur Yang Pailit".
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana proses peletakan kekuatan eksekutorial bak tanggungan, bagairnana status hukum dari benda-benda yang telah dibebani bak tanggungan apabila debitur jatuh pailit dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur separatis dalam rnengeksekusi jarninan hak tanggungan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisa proses peletakan kekuatan eksekutorial jaminan hak tanggungan, status hukum dari benda-benda yang telah dibebani hak tanggungan bila debitur jatuh pailit dan perlindungan hukum terhadap kreditur separatis dalam mengeksekusi jaminan hak tanggungan. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Kajian ini selanjutnya dipergunakan untuk menelaah permasalahan yang ada. Bahan hukum yang dipergunakan dalarn kajian penulisan ini meliputi :
a. bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perrnasalahan yang ada.
b. bahan hukurn sekunder, yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer. Seperti: buku, literatur, teksbook, doktrin, jurnal, majalah, media surat kabar.
c. bahan hukurn tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rangkaian selanjutnya adalah melakukan analisa dengan menggunakan penalaran deduktif disertai uraian deskriptif yang bersifat kritis analisis.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutoria1 yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebagai grosse akta pengganti hepotik sepanjang mengenai hak atas tanah, status dari harta yang telah dibebani hak tanggungan apabila debitur jatuh pailit maka tidak termasuk dalam harta pailit dan perlindungan hukum terhadap kreditur separatis tetap dapat melaksanakan eksekusi hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi pailit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]