IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN l 997 Jo UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2000 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN GRESIK UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK NEGARA
Abstract
Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diundangkan pada tanggal 29 Mei 1997 telah dinyatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1998, hanya saja pada tahun 1997-1998 merupakan masa sulit bagi Indonesia dan di dunia lainnya. Dengan terjadinya krisis moneter dan ekonomi, hal ini mengakibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 1997. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru efektif dikenakan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pada tanggal 1 juli
1998. dengan demikian setiap perolehan hak, baiK karena pemindahan hak ataupun pemberian hak baru, yang diperoleh seseorang atau badan pada tanggal 1 juli 1998 dan sesudahnya dikenakan BPHTB. Sebagai jenis pajak yang baru diterapkan kembali di Indonesia, aturan BPHTB terus dievaluasi untuk diterapkan secara lebih efektif, efisien dan dapat memenuhi fungsi budgeter pajak yaitu sebagai salah satu alat penerimaan negara. Setelah diterapkan secara kurang lebih 2 tahun maka pemerintah bersama DPR memandang perlu dilakukan penyempurnaan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tujuan dari penulisan skripsi ada dua yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum merupakan syarat kelengkapan akademis bagi seorang mahasiswa, guna untuk mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum program sarjana strata I Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus, untuk mengetahui pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan di Kabupaten gresik ditinjau dari Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2000 dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan Kabupaten Gresik dalam meningkatkan penerimaan pajak negara melalui sektor Bea Perolehan hak atas Tanah dan Banqunan.
Metodologi penulisan yang digunakan dalarn skripsi ini yaitu menggunakan metode oendekatan masalah yuridis normatif, dengan
sumber data primer yaitu yang diperoleh dari wawancara dan sumber data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk mencapai kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas T anah dan Bangunan di Kabupaten Gresik sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, terutama dalam menjaring wajib pajak dan perolehan pajaknya telah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari mulai tumbuhnya kesadaran membayar pajak di kalangan masyarakat serta upaya Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Gresik telah menunjang dan meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak, rneskipun tidak sebesar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Gresik sudah melaksanakan pula upaya-upaya seperti yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya membayar pajak pada umurnnya dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada khususnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]