dc.description.abstract | Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum, bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dalam arti sebagai negara hukum setiap tindakan yang dilakukan harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggung-jawabkan pula secara hukum.
Masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu negara. dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari kernungkinan mengalami adanya pertentangan kepentingan sebagai suatu konflik yang pada masing-masing pihak tentunya akan berusaha keras dapat mernpertahankan kepentingan tersebut. Dalam upaya mempertahankan kepentingan dimaksud adakalanya pihak-pihak rnelakukan tindakan dengan cara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, namun ada pula yang melakukan tindakan di luar cara dan prosedur hukum. Perbuatan yang dilakukan di luar ketentuan hukurn akan mendapatkan reaksi hukurn yang berupa reaksi yang timbul dari hukum perdata yakni mengenai kepentingan orang perorangan ataupun reaksi dari hukurn pidana yang rnerupakan reaksi karena menyangkut kepentingan umum. Dengan diambil dua jenis pendekatan hukum dalam tirnbulnya reaksi hukum ini bukan bermaksud untuk mengenyarnpingkan hukum-hukum yang lain, namun hukum perdata dan hukum pidana telah dapat dianggap mewakili asas pokok hukum dalam persoalan kehidupan sosial sehari-hari pada semua lapisan masyarakat. | en_US |