HAMBATAN DAN PENYELESAIAN DALAM PELAKSANAAN PEMENUHAN PELAYANAN TERHADAP KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DI KABUPATEN BONDOWOSO (Ditinjau menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Abstract
Air  merupakan    salah   satu  sumber   daya  alam  yang  sangat   penting   bagi hidup  dan  meningkatkan      kehidupan    manusia,    baik  pada  masa  lampau,    masa sekarang     maupun     masa    yang    akan    datang.      Di    dalam     taia    kehidupan masyarakat    pun  air  memegang    peranan    penting,    misalnya    untuk   memenuhi kebutuhan    keluarga,    kebersihan    kota  dan  desa,  irigasi,   dan  sebagainya.
Pada perkembangannya dewasa ini,     pemenuhan      air    yang    bersih menjadi    masalah     atau   kendala     yang    sangat    berarti.    Terutama     di  daerah perkotaan     yang    sangat    padat   jumlah     penduduknya.      Hal    ini   disebabkan karena   sangat   sedikitnya     jumlab   sumber   air  yang  bersih  yang  sesuai   dengan standar     kesehatan.      Demikian     besamya     peranan     air       untuk    hidup     dan meningkatkan      kehidupan,     sehingga     layak   apabila   negara    atau   pemerintah turut   campur   dalam    pengelolaannnya.       Oleh   karena   itu,  pemerintah    menurut Undang-undang      Nomor   5 Tahun    1962  tentang   Perusahaan     Daerah   pasal  2 adalah      dengan      didirikannya        Perusahaan       Daerah      Air    Minum,      yang selanjutnya   disingkat   PDAM.
Pendirian        PDAM       bertujuan        untuk       memenuhi        kesejahteraan masyarakat    dengan   pengadaan    air  bersih   dan  berusaha   semaksimal    mungkin melayani      dan    memenuhi      kesejahteraan      masyarakat      dalam     air    minum. Namun    akhir-akhir      ini   banyak    keluhan       dari   para   konsumen     mengenai buruknya       kualitas      air     minum      PDAM.      Konsumen       seringkali      tidak mendapatkan     pertanggung    jawaban    dari    PDAM,    maka    penulis    tertarik untuk    mengajukan    dalam    bentuk     skripsi        tentang    bentuk     pertanggung jawaban  dari  PDAM.
Permasalahan     yang   akan   dibahas    dalam   skripsi   ini  adalah,   mengenai hal-hal    yang   menjadi    penyebab     timbulnya   hambatan     dalam    pelaksanaan pemenuhan     pelayanan     terhadap    konsumen    PDAM~    penyelesaian      dari hambatan serta faktor pendukung  dan faktor penghambat dalam upaya penyelesaian    hambatan  yang terjadi.
Tujuan  penulisan  skripsi   ini adalah   untuk  memenuhi   salah   satu syarat akademis    dalam    meraih    gelar     kesarjanaan     pada    Fakultas     Hukum Universitas     Jember.   Selain     itu,   untuk   rnengetahui    penyebab   timbulnya hambatan   dalam    pelaksanaan     pemenuhan   pelayanan    terhadap   konsumen, serta  untuk  mengetahui  penyelesaian    hambatan  serta  faktor  pendukung  dan faktor penghambatnya   dalam   penyelesaian    hambatan   yang terjadi.
Metode   yang  digunakan   adalah    pendekatan   masalah   secara   yuridis normatif   yaitu   mengkaji     dan   menelaah   peraturan    perundang-undangan, teori-teori    hukum   dan   pendapat    para   ahli   yang   berhubungan    dengan masalah    yang  dibahas    sebagai   dasar  dalam   pembahasan    dan  pemecahan terhadap  permasalahan;    sumber  data diperoleh  dari hasil wawancara  dengan pihak  yang  terkait  dalam   ha!    ini  PDAM   Bondowoso   dan  dikaji    dengan menggunakan   sumber data sekunder  seperti peraturan  perundang-undangan; metode  pengumpulan  data yang  penulis  gunakan  adalah  studi  lapangan   dan studi   literatur    .       Dari    data   yang   terkumpul    kemudian    disusun    secara sistematis    dan  teratur   serta  dilakukan   rnenggunakan   metode   analisa  data deskriptif      kualitatif      dan     selanjutnya      ditarik      kesimpulan      dengan menggunakan   rnetode deduktif.
Berdasarkan    hasil    penulisan    skripsi   ini,   maka   dapat   disimpulkan bahwa    penyebab    timbulnya     hambatan     dibedakan     menjadi     2,    yang disebabkan  oleh  peristiwa  diluar  kemampuan  PDAM  (overmacht) dan yang disebabkan  oleh kelalaian  atau kesengajaan   PDAM.  Penyelesaian   hambatan dibedakan   berdasarkan   penyebabnya.   Apabila  disebabkan   karena  peristiwa diluar kekuasaan  PDAM maka PDAM tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.      Apabila     disebabkan      karena     kesengajaan      atau kelalaian   PDAM   maka     PDAM   dapat   dimintakan    pertanggungjawaban.
 Faktor  pendukung  dalam    penyelesaian    hambatan,   yaitu  sudah    adanya undang-undang   yang melindungi   konsumen,   serta sistem   pelayanan  selama
24 jam.   Faktor penghambat    dari   upaya peyelesaian    hambatan    ini,    yaitu kondisi  geografis Bondowoso yang bergunung-gunung,  serta kurang mengertinya masyarakat akan pentingnya air bersih  yang dikarenakan  oleh faktor sosial   ekonomi.
Adapun   saran  yang  dapat disumbangkan    berkaitan   dengan   tulisan   ini adalah  PDAM   perlu  memperbaiki kualitas   sumber daya manusia dan mempunyai peralatan   yang  lebih  canggih agar dapat memberikan  pelayanan yang lebih  baik  dan  dapat menjangkau  seluruh konsumen   di Bondowoso. Pencantuman  klausula   mengenai    penyelesaian   hambatan dan  sengketa   d1 dalam  formulir  akan bennanfaat  bagi  upaya penyelesaian   hambatan  dalam pelaksanaan   pemenuhan   dan pelayanan terhadap konsumen   PDAM Bondowoso.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]