dc.description.abstract | Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi hidup dan meningkatkan kehidupan manusia, baik pada masa lampau, masa sekarang maupun masa yang akan datang. Di dalam taia kehidupan masyarakat pun air memegang peranan penting, misalnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kebersihan kota dan desa, irigasi, dan sebagainya.
Pada perkembangannya dewasa ini, pemenuhan air yang bersih menjadi masalah atau kendala yang sangat berarti. Terutama di daerah perkotaan yang sangat padat jumlah penduduknya. Hal ini disebabkan karena sangat sedikitnya jumlab sumber air yang bersih yang sesuai dengan standar kesehatan. Demikian besamya peranan air untuk hidup dan meningkatkan kehidupan, sehingga layak apabila negara atau pemerintah turut campur dalam pengelolaannnya. Oleh karena itu, pemerintah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah pasal 2 adalah dengan didirikannya Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM.
Pendirian PDAM bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat dengan pengadaan air bersih dan berusaha semaksimal mungkin melayani dan memenuhi kesejahteraan masyarakat dalam air minum. Namun akhir-akhir ini banyak keluhan dari para konsumen mengenai buruknya kualitas air minum PDAM. Konsumen seringkali tidak mendapatkan pertanggung jawaban dari PDAM, maka penulis tertarik untuk mengajukan dalam bentuk skripsi tentang bentuk pertanggung jawaban dari PDAM.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah, mengenai hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan terhadap konsumen PDAM~ penyelesaian dari hambatan serta faktor pendukung dan faktor penghambat dalam upaya penyelesaian hambatan yang terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat
akademis dalam meraih gelar kesarjanaan pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Selain itu, untuk rnengetahui penyebab timbulnya
-
hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan terhadap konsumen,
serta untuk mengetahui penyelesaian hambatan serta faktor pendukung dan faktor penghambatnya dalam penyelesaian hambatan yang terjadi.
Metode yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif yaitu mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para ahli yang berhubungan dengan masalah yang dibahas sebagai dasar dalam pembahasan dan pemecahan terhadap permasalahan; sumber data diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak yang terkait dalam ha! ini PDAM Bondowoso dan dikaji dengan menggunakan sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan; metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah studi lapangan dan studi literatur . Dari data yang terkumpul kemudian disusun secara sistematis dan teratur serta dilakukan rnenggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan rnetode deduktif.
Berdasarkan hasil penulisan skripsi ini, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab timbulnya hambatan dibedakan menjadi 2, yang disebabkan oleh peristiwa diluar kemampuan PDAM (overmacht) dan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan PDAM. Penyelesaian hambatan dibedakan berdasarkan penyebabnya. Apabila disebabkan karena peristiwa diluar kekuasaan PDAM maka PDAM tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Apabila disebabkan karena kesengajaan atau kelalaian PDAM maka PDAM dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Faktor pendukung dalam penyelesaian hambatan, yaitu sudah adanya undang-undang yang melindungi konsumen, serta sistem pelayanan selama
24 jam. Faktor penghambat dari upaya peyelesaian hambatan ini, yaitu kondisi geografis Bondowoso yang bergunung-gunung, serta kurang mengertinya masyarakat akan pentingnya air bersih yang dikarenakan oleh faktor sosial ekonomi.
Adapun saran yang dapat disumbangkan berkaitan dengan tulisan ini adalah PDAM perlu memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan mempunyai peralatan yang lebih canggih agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan dapat menjangkau seluruh konsumen di Bondowoso. Pencantuman klausula mengenai penyelesaian hambatan dan sengketa d1 dalam formulir akan bennanfaat bagi upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan dan pelayanan terhadap konsumen PDAM Bondowoso. | en_US |