dc.description.abstract | Indonesia merupakan sebuah negara yang sedang berkernbang dengan struktur perekonomian yang bercorak agraris. Dengan adanya pertarnbahan penduduk yang semakin meningkat sedangkan luas tanah pertanian semakin menyempit, maka tanah yang ada diatur penggunaannya agar benar-benar bermanfaat bagi manusia. Dari uraian tersebut penyusun tertarik untuk membahas hal tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul, "Pelaksanaan Ketentuan Pemilikan Tanah di Kabupaten Sidoarjo (Studi di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati). Penyusun membuat batasan permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana pemilikan tanah di Kabupaten Sidoarjo, bagaimana ketentuan batas pemilikan tanah di Kabupaten Sidoarjo dan bagaimana efektifitas pemilikan tanah di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan metodologi dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dan analisis dilakukan secara deduktif. Dari penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pemilikan tanah di Kabupaten Sidoarjo khususnya Kecamatan Sedati banyak yang melebihi batas maksimum sehingga harus diambil oleh negara dan diredistribusikan kepada petani yang mernbutuhkan. Peredistribusian tanah kelebihan di Kabupaten Sidoarjo telah selesai dilaksanakan pada tahun 1964, namun tidak efektif karena hanya untuk memenuhi target semata sehingga kurang memperhatikan tertib adrninistrasi. Saran yang dapat diberikan untuk kantor Badan Pertanahan Nasional agar ada upaya yang lebih nyata dalam hal tertib administrasi sehingga tidak terjadi perrnasalahan terhadap tanah obyek redistribusi tersebut. Selain itu para petani penerima redistribusi harus lebih konsekwen dalam rnemenuhi kewajibannya serta mengusahakan tanah redistribusi tersebut semaksimal mungkin sehingga menghasilkan produksi yang optimal. | en_US |