| dc.description.abstract | Indonesia      merupakan    sebuah   negara   yang   sedang   berkernbang    dengan struktur    perekonomian       yang   bercorak    agraris.     Dengan     adanya   pertarnbahan penduduk   yang   semakin   meningkat   sedangkan    luas    tanah    pertanian   semakin menyempit,      maka   tanah    yang   ada   diatur    penggunaannya     agar   benar-benar bermanfaat    bagi  manusia.    Dari   uraian  tersebut  penyusun   tertarik  untuk  membahas hal tersebut    dalam    bentuk  skripsi     yang   berjudul,     "Pelaksanaan       Ketentuan Pemilikan   Tanah    di   Kabupaten    Sidoarjo    (Studi   di   Desa   Kalanganyar Kecamatan  Sedati).   Penyusun   membuat   batasan  permasalahan    dalam   skripsi   ini yaitu   bagaimana   pemilikan    tanah   di  Kabupaten    Sidoarjo,    bagaimana   ketentuan batas  pemilikan   tanah   di  Kabupaten   Sidoarjo   dan  bagaimana  efektifitas  pemilikan tanah    di   Kabupaten      Sidoarjo.      Sedangkan     metodologi     dalam    penulisan      ini dilakukan     dengan    pendekatan    yuridis     normatif.   Sumber   data  yang   digunakan adalah     sumber   data   sekunder    dan   analisis    dilakukan     secara    deduktif.     Dari penelitian    tersebut     dapat    diambil    kesimpulan      bahwa     pemilikan      tanah    di Kabupaten   Sidoarjo    khususnya     Kecamatan    Sedati   banyak  yang  melebihi    batas maksimum     sehingga   harus    diambil    oleh   negara   dan   diredistribusikan      kepada petani   yang   mernbutuhkan.       Peredistribusian   tanah    kelebihan di     Kabupaten Sidoarjo  telah   selesai   dilaksanakan    pada  tahun  1964,    namun  tidak  efektif karena hanya   untuk   memenuhi    target   semata   sehingga   kurang   memperhatikan    tertib adrninistrasi.    Saran  yang dapat  diberikan  untuk kantor  Badan  Pertanahan   Nasional agar  ada  upaya  yang  lebih   nyata  dalam   hal   tertib   administrasi    sehingga   tidak terjadi  perrnasalahan    terhadap   tanah  obyek  redistribusi    tersebut.   Selain  itu  para petani     penerima     redistribusi      harus     lebih      konsekwen      dalam      rnemenuhi kewajibannya     serta    mengusahakan      tanah    redistribusi     tersebut    semaksimal mungkin  sehingga  menghasilkan   produksi  yang optimal. | en_US |