dc.description.abstract | Dalam rangka untuk meningkatkan keuangan daerah serta agar dapat melaksanakan otonomi daerah. Pemerintah melakukan berbagai kebijakan yang diantaranya yaitu melalui perpajakan dan retribusi daerah, dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat lebih mendorong pemerintah daerah agar terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerahnya. Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu daerah otonomi yang berada di wilayah provinsi Jawa Timur terus berusaha menggali potensi-potensi keuangan daerah agar dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya melalui retribusi daerah. Diantara bemacam-macam retribusi daerah tersebut salah satunya adalah retribusi pasar.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah peran Dinas Pendapatan Daerah sub Dinas Pasar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum? Dan (2) Apa upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Sedangkan Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pelaksanaan retribusi pasar pada kurun waktu dua tahun terakhir berjalan kurang memuaskan. Yakni penerimaan pada tahun anggaran 2013 sebesar Rp.2.830.841.300,00 dari retribusi pasar yang ditargetkan adalah sebesar Rp. 2.857.772.110,00. Jadi pada tahun anggaran tersebut terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp. 26.930.810,00. Sedangkan pada tahun anggaran 2014 jumlah penerimaan retribusi pasar yang ditargetkan adalah sebesar Rp. 3.508.369.000,00. Sedangkan jumlah penerimaan reribusi pasar yang didapatkan dari target adalah sebesar Rp. 3.327.201.100,00. Jadi pada tahun anggaran tersebut terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp. 181.167.900,00. Jika dilihat dari kontribusinya, kontribusi retribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah sebesar 1,54% pada tahun anggaran 2013. Sedangkan pada tahun anggaran 2014 adalah sebesar 1,68%, maka mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Pendapatan Daerah khususnya Sub Dinas Pengelolaan Pasar dalam pelaksanaan retribusi pasar yakni Keadaan Pasar, Kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusi pasar, Petugas kurang tegas dalam memungut retribusi. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : Pemberian Bimbingan dan Penyuluhan terhadap Wajib Retribusi / mengadakan sosialisasi, Memperbaiki dan Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pasar, Penerapan Perda tentang Retribusi Pasar secara murni dan fair, Peningkatan Pengawasan dalam melakukan pemungutan retribusi, Meningkatkan mutu pelaksana retribusi.
Dari kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut yakni pemerintah harus lebih aktif dengan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi terhadap obyek retribusi untuk meningkatkan kesadaran obyek retribusi akan pentingnya retribusi untuk menunjang pendapatan suatu daerah dan dirinya sendiri (objek retribusi), Diadakanya penyesuaian terhadap tarif retribusi sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian, Pembaharuan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pasar agar sesuai dengan keadaan sekarang serta mengadakan penyuluhan terhadap wajib retribusi. | en_US |