PEMBATALAN MEREK DAGANG ORIORIO AKIBAT PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK OREO (Analisis Putusan NO. 402 K/Pdt.sus/2011)
Abstract
Perkembangan perdagangan dewasa ini berkembang sangat pesat.
Sebagaimana diketahui oleh masyarakat dalam perdagangan bebas peranan merek
sangat penting, baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Persaingan merek
masih terus berlangsung mengikuti perkembangan zaman dalam memperebutkan
kedudukan merek di mata konsumen dan masyarakat umum. Sejalan dengan hal
tersebut dan menjadi hal yang paling banyak menjadi pembicaraan di bidang
merek adalah menyangkut adanya persamaan pada pokoknya suatu merek dengan
merek pihak lain. Untuk menentukan ada persamaan pada pokoknya terhadap
suatu merek dapat dilihat unsur-unsur yang menonjol antara merek satu dengan
merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Kasus merek yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini yaitu adanya
persamaan pada pokoknya merek Oriorio dengan merek Oreo. Dimana merek Oreo
telah terdaftar terlebih dahulu dibandingkan dengan merek Oriorio. Dalam merek
Oriorio terdapat unsur yang menimbulkan persamaan bentuk, cara penempatan,
cara penulisan dan kombinasi warna. Pihak Oreo mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Niaga atas pelanggaran hukum merek yang dilakukan pihak Oriorio.
Dan menghasilskan suatu putusan hakim yang mengakibatkan pembatalan dan
pencoretan merek Oriorio di Direktorat Merek.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apa kriteria
untuk menentukan persamaan pada pokoknya terhadap merek dagang?, apa akibat
hukum adanya persamaan pada pokoknya pada suatu merek bagi para pihak?, dan
apa ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam Putusan Nomor
402K/Pdt.sus/2011 tentang pembatalan merek dahang oriorio akibat persamaan
pada pokoknya dengan merek oreo?.
Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan Umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah Memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk
mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum
Universitas Jember, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang
telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan membandingkan
praktik yang terjadi didalam masyarakat dan memberikan sumbangan pikiran yang
berguna bagi masyarakat dan khususnya civitas Fakultas Hukum Universitas
Jember. Sedangkan tujuan khusus dari peneliatian skripsi ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisa tentang kriteria persamaan pada pokoknya terhadap
merek dagang, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum adanya persamaan
merek pada pokoknya bagi para pihak, untuk mengkaji dan menganalisa ratio
decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam putusan Nomor. 402
K/Pdt.sus/2011 tentang pembatalan merek dagang oriorio akibat persamaan pada
pokoknya dengan merek oreo.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis
bahan hukum penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif. Penelitian
bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh
mengenai segala sesuatu yang berhubungan dalam sengketa merek yang dibahas
dalam skripsi ini.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini bahwa kriteria dalam
menentukan persamaan pada pokoknya terdapat dalam pasal 6 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Akibat hukum adanya unsur persamaan
pada pokoknya pada suatu merek bagi para pihak yang bersangkutan yaitu dapat
dilakukan penghapusan dan pembatalan merek terhadap merek yang memiliki
persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sejenis. Ratio decidendi
atau pertimbangan hukum hakim dalam sengketa merek oriorio dengan merek oreo
akibat adanya persamaan pada pokoknya. Hakim memeberikan pertimbangan
bahwa merek oreo adalah merek terkenal dan terdaftar terlebih dahulu pada tahun
2002. Sedangkan merek oriorio terdaftar pada tahun 2010. Sudah sepantasnya
hakim membatalkan merek oriorio dan dihapus dari Daftar Umum Merek (DUM)
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pembatalan pedaftaran merek
merupakan akibat hukum dari adanya persamaan pada pokoknya suatu merek
dengan merek pihak lain yang akan menimbulkan suatu gugatan pembatalan
pendaftaran merek. Adanya persamaan pada pokoknya juga dapat dilakukan
penghapusan pendaftaran merek. Dengan demikian, pembatalan dan penghapusan
pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek
yang bersangkutan. Begitu pula dengan Merek Oreo yang mengajukan gugatan
terhadap merek Oriorio atas persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam merek
Oriorio.
Saran dalam skripsi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran
merek tersebut, hendaknya masyarakat lebih mengerti dan memahami mengenai
kriteria persamaan pada pokoknya pada suatu merek sehingga tidak dirugikan.
Kepada pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya juga harus lebih cermat
dan teliti mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran
merek sehingga tidak akan terjadi pembatalan dan penghapusan pendaftaran
merek. Dan pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai
peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang
mengatur mengenai penolakan pendaftaran merek karena adanya persamaan pada
pokoknya dengan merek pihak lain, untuk meminimalisir penolakan pendaftaran
merek.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]