dc.description.abstract | Pada dasarnya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan
sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan
pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan
jumlah Narkotika. Berkaitan dengan tujuan diadakannya batas maksimum dan
minimum adalah untuk memberikan kemungkinan pada hakim dalam
memperhitungkan bagaimana latar belakang dari kejadian, yaitu dengan berat
ringannya delik dan cara delik itu dilakukan, pribadi si pelaku delik, umur, dan
keadaan-keadaan serta suasana waktu delik itu dilakukan, disamping tingkat
intelektual atau kecerdasannya. Demikian halnya dengan contoh kasus tindak pidana
Narkotika yang akan penulis bahas dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo
Nomor 403/Pid.B/ 2011/PN. STB. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)
hal yaitu ; (1) apakah bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan
perbuatan terdakwa ? dan (2) apakah pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri
Situbondo Nomor 403 /Pid.B/ 2011/PN.STB sudah sesuai dengan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan ?
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian bentuk
dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan perbuatan terdakwa dan keseuaian
pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 403/Pid.B/
2011/PN.STB dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung-jawabkan, dipergunakan tipe penelitian yuridis normatif,
dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan sebagai cara untuk menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa
bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk
dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal adalah
tidak sesuai, karena seharusnya terdakwa didakwa didakwa dengan dakwaan
kumulatif. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, selain
sebagai pengedar, terdakwa juga dalam posisi sebagai pengguna. Dalam hal ini
terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu dengan dakwaan Pasal 111
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga harus
didakwa dengan dakwaan kumulatif dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kapasitas terdakwa sebagai
pengguna. Kedua, Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor
403 /Pid.B/ 2011/PN.STB sudah sesuai dengan pembuktian dalam hukum pidana
formil yang diatur dalam KUHAP karena sudah memenuhi adanya alat bukti
minimal, namun demikian menurut fakta yang terungkap di persidangan terungkap
bahwa terdakwa selain menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan juga terindikasi menggunakan narkotika golongan I jenis ganja,
berdasarkan keterangan saksi (istri) dan keterangan terdakwa juga berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium Nomor Lab 5867/KNF/2011 telah membuktikan kapasitas
terdakwa sebagai pengguna narkotika. Saran yang diberikan bahwa,hendaknya Jaksa
Penuntut Umum harus lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, sehingga dapat
menjerat terdakwa tindak pidana narkotika dalam sidang di pengadilan. Demikian
halnya dengan penyidik Polri harus melakukan penyidikan suatu kasus pidana,
khususnya dalam hal mengumpulkan alat bukti sebagai proses pembuktian di
persidangan. Dengan kuatnya alat bukti yang diperoleh tersebut sebagai upaya untuk
menjerat pelaku tindak pidana dalam persidangan melalui keyakinan hakim atas
kekuatan pembuktian alat bukti yang diperoleh tersebut. Khusus pada tahap aplikasi
hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus tindak pidana
penyalahgunaan narkotika harus tegas menerapkan hukum yang berlaku, sehingga
dengan keputusannya dapat berakibat, maupun preventif, artinya dengan putusan
hakim yang tegas dalam menerapkan sanksi pidana dapat memberikan efek jera dan
gambaran bagi calon pelaku lainnya. | en_US |