Show simple item record

dc.contributor.advisorSudarmi, Siti
dc.contributor.advisorPrihatin AN, Dodik
dc.contributor.authorFEBRIWARDHANA, RIZKI
dc.date.accessioned2015-12-03T07:43:19Z
dc.date.available2015-12-03T07:43:19Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim100710101113
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66221
dc.description.abstractPada dasarnya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Berkaitan dengan tujuan diadakannya batas maksimum dan minimum adalah untuk memberikan kemungkinan pada hakim dalam memperhitungkan bagaimana latar belakang dari kejadian, yaitu dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dilakukan, pribadi si pelaku delik, umur, dan keadaan-keadaan serta suasana waktu delik itu dilakukan, disamping tingkat intelektual atau kecerdasannya. Demikian halnya dengan contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 403/Pid.B/ 2011/PN. STB. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa ? dan (2) apakah pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 403 /Pid.B/ 2011/PN.STB sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ? Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan perbuatan terdakwa dan keseuaian pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 403/Pid.B/ 2011/PN.STB dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, dipergunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal adalah tidak sesuai, karena seharusnya terdakwa didakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, selain sebagai pengedar, terdakwa juga dalam posisi sebagai pengguna. Dalam hal ini terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu dengan dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga harus didakwa dengan dakwaan kumulatif dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kapasitas terdakwa sebagai pengguna. Kedua, Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 403 /Pid.B/ 2011/PN.STB sudah sesuai dengan pembuktian dalam hukum pidana formil yang diatur dalam KUHAP karena sudah memenuhi adanya alat bukti minimal, namun demikian menurut fakta yang terungkap di persidangan terungkap bahwa terdakwa selain menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan juga terindikasi menggunakan narkotika golongan I jenis ganja, berdasarkan keterangan saksi (istri) dan keterangan terdakwa juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor Lab 5867/KNF/2011 telah membuktikan kapasitas terdakwa sebagai pengguna narkotika. Saran yang diberikan bahwa,hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, sehingga dapat menjerat terdakwa tindak pidana narkotika dalam sidang di pengadilan. Demikian halnya dengan penyidik Polri harus melakukan penyidikan suatu kasus pidana, khususnya dalam hal mengumpulkan alat bukti sebagai proses pembuktian di persidangan. Dengan kuatnya alat bukti yang diperoleh tersebut sebagai upaya untuk menjerat pelaku tindak pidana dalam persidangan melalui keyakinan hakim atas kekuatan pembuktian alat bukti yang diperoleh tersebut. Khusus pada tahap aplikasi hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas menerapkan hukum yang berlaku, sehingga dengan keputusannya dapat berakibat, maupun preventif, artinya dengan putusan hakim yang tegas dalam menerapkan sanksi pidana dapat memberikan efek jera dan gambaran bagi calon pelaku lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjecttindak pidana narkotikaen_US
dc.subjectPUTUSAN NOMOR 403/PID.B/2011/PN.STBen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR 403/PID.B/2011/PN.STB)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record