PERAN UNITED NATIONS INTERNATIONAL CHILDREN’S FUND (UNICEF) DALAM MENANGANI KASUS PEREKRUTAN TENTARA ANAK DI MYANMAR
Abstract
Perekrutan tentara anak di Myanmar menjadi fenomena yang kompleks
dan sulit untuk diselesaikan secara mandiri oleh Pemerintah Myanmar. Hal
tersebut dikarenakan para perekrut tidak hanya dari gerakan separatis tetapi juga
oleh Militer Myanmar sendiri. UNICEF selaku organisasi internasional di bawah
naungan PBB memiliki tanggung jawab yang besar untuk ikut serta dalam
menyelesaikan permasalahan perekrutan tentara anak di Myanmar. Dampak
secara emosional, fisik, dan psikologi terhadap anak merupakan dampak-dampak
negatif dari adanya perekrutan tentara anak. Kondisi pemerintahan yang tidak
stabil ditambah dengan perekonomian yang rendah menambah beban dari
masyarakat Myanmar yang mendorong anak-anak mereka terjerumus dalam
lingkaran militerisasi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peran UNICEF dalam membantu menyelesaikan permasalahan perekrutan tentara
anak di Myanmar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dimana
dalam pelaksanaannya peneliti menganalisis data-data empiris dan menarik
kesimpulan berdasarkan keterkaitan antar fakta sesuai dengan kerangka
pemikiran. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data
sekunder yang didapatkan dari berbagai literatur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran UNICEF dalam mengatasi
perekrutan tentara anak di Myanmar dapat dibagi menjadi tiga peran, yakni peran
motivator, peran komunikator, dan peran mediator. Peran motivator ditunjukan
oleh UNICEF melalui kegiatan DDR Programme dan membentuk lokakarya
konsultatif. Peran komunikator ditunjukan melalui kegiatan sosialisasi melalui
media cetak dan elektronik tentang tentara anak dan juga mendatangkan artis
internasional. Peran mediator dibagi menjadi dua, yaitu mediator domestik dan
viii
internasional. Berdasarkan hasil penelitian ini ketiga peran diatas dapat dijalankan
dengan baik oleh UNICEF. Keberhasilan UNICEF ditandai dengan kemauan
Pemerintahan Myanmar untuk merevisi undang-undang perlindungan anak tahun
2003 pada tanggal 24 November 2012, membentuk kebijakan pencatatan akta
kelahiran, menandatangani Join Action Plan dengan UNICEF pada tanggal 27
Juni 2012. Lebih lanjut Pemerintahan Myanmar juga telah bersedia melakukan
perjanjian-perjanjian gencatan senjata dengan kelompok separatis. UNICEF juga
berhasil menjadi perantara bantuan internasional, serta melepaskan sejumlah
tentara anak secara berkelanjutan.