KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERILAKU ANAK JALANAN DI SURABAYA (Studi Kasus Di Perempatan Karang Menjangan Dan Perempatan Kertajaya)
Abstract
Perempatan Karang Menjangan dan perempatan Kertajaya Surabaya merupakan 2 kawasan jalur hijau yang dapat dengan mudah dijumpai komunitas anak-anak jalanan yang berumur antara 8 sampai 17 tahun, yang dimana dalam hal ini mendasarkan definisi anak pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]