KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SAKSI MELALUI TELEKONFERENSI
Abstract
Keterangan saksi yang diberikan melalui telekonferensi dapat dikategorikan sebagao alat bukti dalam hukum pidana positif, dan menempati rumusan yang terdapat dalam pasal 184 ayat (1) huruf a dan pasal 185 ayat (1) KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]