KAJIAN YURIDIS TENTANG SYIQAQ SEBAGAI ALASAN DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (Studi Kasus Putusan Pengadilian Agama Jember Nomor 2127/Pdt.G/2001/PA.Jr)
Abstract
Hakim dalam memutus perkara syiqaq harus dengan mempertimbangkan dan mendengarkan keterangan saksi atau orang hakam (pendamai) yang diangkatnya. Proses pemeriksaan gugatan perceraian dengan alasan syiqaq sebagai alasan yaitu yang bersangkutan wajib melaporkan pada atasannya serta dengan melihat pada pasal 3 PP No, 45 tahun 1990 dan pasal 20 sampai 36 UU No. 1 tahun 1974.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]