Show simple item record

dc.contributor.advisorUtami, Elok Sri
dc.contributor.authorShita, Nizar Syahar
dc.date.accessioned2015-12-03T01:32:53Z
dc.date.available2015-12-03T01:32:53Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim120803101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66022
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember mengenai Prosedur Pelaksanaan Perijinan Sarana dan Obyek Wisata pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. prosedur Pelaksanaan Perijinan Sarana dan Obyek Wisata harus dilakukan oleh pengusaha yang melakukan perijinan tersebut agar Tanda Daftar Usaha Pariwisata dapat tercantum resmi sebagai Daftar Usaha yang terdapat pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, sebagai berikut : a. persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan dalam melakukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, sebagai berikut : 1) Persyaratan Dasar; 2) Persyaratan Umum; 3) Persyaratan Khusus; dan 4) Persyaratan Teknis; b. petugas verifikator/ pemeriksa Kantor Pariwisata dan Kebudayaan melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata; c. bila ditemukan berkas belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan, petugas verifikator akan memberitahukan kekurangan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima; d. kantor Pariwisata dan Kebudayaan mencantumkan obyek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat pada 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau diangap lengkap. Daftar usaha pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/ atau dokumen elektronik. Bila tidak ada pemberitahuan kekurangan, maka permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah; dan e. kantor Pariwisata dan Kebudayaan berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada Pengusaha paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, dan berlaku sebagai bukti bahwa Pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. 2. apabila pada suatu usaha pariwisata yang mempunyai pendapatan +/- 250 juta per tahun, maka diharuskan memiliki atau segera melakukan proses perijinan sarana dan obyek wisata agar tercantum pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember. Jika tidak, maka pengelola usaha tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya yang tercantum di PERDA dan PERBUP yang terdapat pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERIJINAN SARANA DAN OBYEK WISATAen_US
dc.subjectKANTOR DINAS PARIWISATAen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PERIJINAN SARANA DAN OBYEK WISATA PADA KANTOR DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record