PROSEDUR PELAKSANAAN PERIJINAN SARANA DAN OBYEK WISATA PADA KANTOR DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada
Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember mengenai Prosedur
Pelaksanaan Perijinan Sarana dan Obyek Wisata pada Kantor Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. prosedur Pelaksanaan Perijinan Sarana dan Obyek Wisata harus dilakukan oleh
pengusaha yang melakukan perijinan tersebut agar Tanda Daftar Usaha Pariwisata
dapat tercantum resmi sebagai Daftar Usaha yang terdapat pada Kantor Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, sebagai berikut :
a. persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan dalam melakukan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata, sebagai berikut :
1) Persyaratan Dasar;
2) Persyaratan Umum;
3) Persyaratan Khusus; dan
4) Persyaratan Teknis;
b. petugas verifikator/ pemeriksa Kantor Pariwisata dan Kebudayaan melaksanakan
pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. bila ditemukan berkas belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan,
petugas verifikator akan memberitahukan kekurangan secara tertulis paling lambat
5 (lima) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima;
d. kantor Pariwisata dan Kebudayaan mencantumkan obyek pendaftaran usaha
pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat pada 1 (satu) hari kerja
setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau diangap
lengkap. Daftar usaha pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/ atau
dokumen elektronik. Bila tidak ada pemberitahuan kekurangan, maka
permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah; dan
e. kantor Pariwisata dan Kebudayaan berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata
menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada Pengusaha paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar
Usaha Pariwisata, dan berlaku sebagai bukti bahwa Pengusaha telah dapat
menyelenggarakan usaha pariwisata.
2. apabila pada suatu usaha pariwisata yang mempunyai pendapatan +/- 250 juta per
tahun, maka diharuskan memiliki atau segera melakukan proses perijinan sarana
dan obyek wisata agar tercantum pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kantor
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember. Jika tidak, maka pengelola
usaha tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya yang tercantum di
PERDA dan PERBUP yang terdapat pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jember.
Collections
- DP-Company Management [469]