UPAYA PROMOSI KESEHATAN FENOMENA TINDAK PEDOFILIA DI PROVINSI JAWA TIMUR (Studi Dokumentasi Ditinjau dari Pendekatan PRECEDE PROCEED)
Abstract
Fenomena kasus tindak pedofilia di Indonesia pada tahun 2014 kembali
terangkat ke ranah publik yang di muat dalam berbagai media. Berawal dari kasus
pedofilia yang terungkap di salah satu sekolah Internasional yaitu JIS, mampu
mengungkapkan keberadaan kasus ini di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu
diantaranya kasus pedofilia di wilayah Jawa Timur, yang berhasil terungkap
dalam dua bulan terakhir yaitu sebanyak 28 kasus. Fenomena ini memberikan
dampak negatif khususnya aspek kesehatan seperti adanya trauma fisik dan psikis
bagi pelaku dan korban. Salah satu upaya dalam mengurangi dampak negatif
tindak pedofilia melalui upaya Promosi Kesehatan yang dilakukan oleh dua
lembaga penyedia pelayanan bagi pelaku dan korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan upaya
Promosi Kesehatan fenomena tindak pedofilia di Provinsi Jawa Timur (studi
dokumentasi ditinjau dari pendekatan PRECEDE PROCEED). Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan dua lokasi yaitu PPT dan UPPA
Direskrimum Polda Provinsi Jawa Timur. Data dan sumber data menggunakan
data kualitatif dan data sekunder yaitu dokumen resmi. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan
adalah teknik analisis kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa wilayah Provinsi Jawa Timur periode
tahun 2014-Februari 2015 berpeluang untuk terjadinya kasus kekerasan seksual
anak, salah satunya fenomena tindak pedofilia. Peningkatan jumlah kasus seiring
dengan jumlah korban yang pada umumnya lebih dari satu orang anak, sehingga
wajar apabila satu kasus terungkap akan langsung fenomenal di masyarakat dan
ix
cenderung dianggap aib. Sebagian besar kasus disebabkan oleh faktor pendukung
yaitu keberadaan karateristik baik pelaku atau korban masih sulit diketahui.
Sedangkan faktor pemungkin yaitu ketersediaan pelayanan dari dua lembaga tersebut
dengan berbagai fasilitas yang diberikan. Keberadaan kedua faktor ini menunjukkan
peluang terjadinya tindak pedofilia dapat menimpa siapa saja dan dimana saja.
Perencanaan kegiatan kedua lembaga dalam promosi kesehatan fenomena
tindak pedofilia meliputi penentuan sasaran, waktu dan tempat, isi materi, media
yang digunakan, advokasi, pemberdayaan masyarakat dan regulasi. Pelaksanaan
masing-masing kegiatan dalam menentukan sasaran penentuan hanya kepada para
pemegang kebijakan, bersifat individu atau kelompok dengan menggunakan
media leaflet dan kalender. Metode yang digunakan kunjungan jaringan,
narasumber acara, workshop, FGD, dan pendampingan psikologis dan seminar.
Selanjutnya pelaksanaan advokasi dengan metode audiensi sudah dilakukan oleh
kedua lembaga dengan Dinas dan LSM terkait seperti Dinas Sosial, Kepolisian,
BPPKB dan lembaga masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat melalui
berbagai metode sosialisasi dan rapat jaringan bersama tokoh masyarakat non formal
atau tokoh organisasi. Pelaksanaan regulasi melalui sosialisasi peraturan yang
berlaku, bahkan dengan potensi fasilitas yang tersedia membutuhkan keberadaan
konselor atau mediator dalam penanganan kasus tindak kekerasan. Hasil pelaksanaan
masing-masing kegiatan upaya promosi kesehatan oleh kedua penyedia layanan dapat
terlaksana dengan baik, sesuai dengan jadwal waktu dan tempat yang direncanakan.
Namun, dalam materi atau tema yang diangkat masih secara umum tidak spesifik
dalam tindak pedofilia dan penggunaan media promosi masih terbatas.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan PPT dan UPPA Direskrimum
Polda Provinsi Jawa Timur melaksanakan metode terbaru dalam penelusuran
kasus salah satunya meningkatkan upaya kampanye publik dengan berbagai media
melalui kerjasama lintas sektor dan LSM secara rutin dan lebih terampil.
Dianjurkan pula bagi PPT untuk menyediakan proses konseling kesehatan pada
pelaku dan korban secara berkelanjutan khusus penanganan kasus tindak
pedofilia.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]