PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENAGIHAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Perpajakan di Indonesia masih terdapat berbagai masalah pada pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. Pada saat ini prinsip
otonomi daerah adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka
pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan
asli daerah perlu ditingkatkan.
Indonesia sebagai negara berkembang terus menggalakkan pembangunan
di segala bidang kehidupan dengan tujuan mengejar ketertinggalan dari Negara
lain dan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera bagi
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
mensukseskan pelaksanaan pembangunan tersebut diperlukan dana yang cukup
besar. Sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut
berasal dari berbagai sumber, salah satunya berasal dari partisipasi masyarakat
dalam bentuk pembayaran pajak.