TINJAUAN YURIDIS TENTANG KAWIN PAKSA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Putusan PA No. 2645/Pdt.G/2003/PA.Jr)
Abstract
Hendaknya setiap perkawinan dilangkan berdasarkan persetujuan yang benar-benar dikehendaki oleh mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Karena adanya paksaan dalam melakukan perkawinan akan dapat mengakibatkan hal-hal yang merugikan bagi kelangsungan kehidupan rumah tangga mempelai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]