KAJIAN YURIDIS TENTANG FAKTOR MATERIIL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan MARI No. 2136 K/Pdt/1997, tanggal 15 Maret 1999)
Abstract
Pengaruh kekuatan dari faktor materiil dalam perjanjian jual beli tanah adalah kuat, sedangkan faktor formil memiliki sifat administratif. Mahkamah Agung telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam putusannya tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]