ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR-DPRD TAHUN 2014 PROVINSI JAWA BARAT (STUDI KASUS NOMOR 10-07- 12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014)
Abstract
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana
mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat adalah dengan diadakannya
pemilihan umum. Didalam perhitungan hasil pemilihan umum terjadi perselisihan
perhitungan hasil suara. Untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum
antara komisi pemilihan umum dengan partai politik sebagai peserta pemilu yaitu
diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Provinsi
Jawa Barat sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi dan Apakah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 10-07-
12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tidak bertentangan dengan asas demokrasi di
Indonesia.
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk memenuhi syarat
yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, dan tujuan lainnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan
yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan
masalah yaitu dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan
asas-asas hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum serta analisis
bahan hukum. Pada bab pembahasan akan dibahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
Penyelesaian Perselisihan hasil pemilihan umum merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum DPRDPRD
Provinsi Jawa Barat hal tersebut diatur didalam undang-undang nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dari pasal 74 sampai pasal 79 dan didalam
menjatuhkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 10-07-12/PHPUDPR-
DPRD/XII/2014 tidak bertentangan dengan asas demokrasi di Indonesia sebab
undang-undang yang mengatur secara langsung dan tidak langsung sudah disetujui
oleh warga Negara Indonesia.
Saran dari penulis hendaklah untuk faktor-faktor yang menjadi kendala proses
Mahkamah Kontitusi untuk menjalankan wewenang dan tugas-tugas nya supaya cepat
diatasi. Agar tidak mengganggu dan menghambat kinerja mahkamah konstitusi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]