dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perjanjian kerja sama
yang dilakukan Ir. H. Sarmilis dengan Alm. Teger Sriwidjaya sebagai suami
Tergugat I dan Tergugat II yang bernama Tuan Sugeng Padmono untuk
meluluskan para pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun karena
perjanjian kerjasama ini gagal akibat meninggalnya Teger Sriwidjaya, dan Ny.
Bilkisti sebagai ahli waris tidak mau mengembalikan uang tersebut kepada
Penggugat, maka tindakan ini sangat merugikan Penggugat, karena Pegawai
Honorer yang menjadi tanggungan Almarhum Teger Sriwijaya telah mengklaim
Penggugat menggelapkan uang administrasi yang telah disetor kepadanya.
Pengugat mengalami kerugian secara inmateriil berupa pencemaran nama baik
dan iktikad baik dari Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini secara
kekeluargaan tidak dapat diterima oleh Tergugat. Penggugat mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor Perkara 03/Pdt.G.2008/PN.TKN
dan telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Takengon yang salah satu
amarnya adalah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Penggugat lalu
mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang
ternyata memperkuat putusan Pengadilan Negeri Takengon dengan Putusan
Nomor 24/Pdt/2009/PT-BNA tertanggal 05 Mei 2009. Pengadilan Tinggi Banda
Aceh tidak mempertimbangkan alasan memori Banding Penggugat bahwa
Penggugat dan Tergugat I menyatakan tidak ingin menempuh perdamaian melalui
mediasi. Dengan demikian, maka perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian
yang dilarang, oleh karena itu perjanjian ini dapat dikatakan batal demi hukum.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi
2 (dua) hal, yaitu: apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan
Mahkamah Agung Nomor: 3038K/PDT/2009, apa akibat hukum bagi para pihak
saat perjanjian kerja sama ini diputus Mahkamah Agung menjadi perjanjian yang
tidak sah.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan
hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038K/PDT/2009, dan
untuk mengetahui dan memahami tentang akibat hukum bagi para pihak saat
perjanjian kerja sama ini diputus Mahkamah Agung menjadi perjanjian yang tidak
sah.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3038K/Pdt/2009
mendasarkan pertimbangannya bahwa suatu hutang harus dikembalikan kepada
pemberi hutang. Hal ini dikaitkan dengan Pasal 1754 KUHPerdata. Terkait hal itu
di dalam perkara ini, terjadi sebuah perjanjian kerja sama oleh Ir. H. Sarmilis
dengan Alm. Teger Sriwidjaya sebagai suami Tergugat I dan Tergugat II yang
bernama Tuan Sugeng Padmono untuk meluluskan para pegawai honorer, namun
karena perjanjian kerjasama ini gagal akibat meninggalnya Teger Sriwidjaya dan
Ny. Bilkisti sebagai ahli waris tidak mau mengembalikan uang tersebut kepada
Penggugat, maka dari sinilah wanprestasi yang dilakukan para Tergugat/
Termohon Kasasi muncul. Wujud wanprestasi disini dapat dibuktikan pada saat
Penggugat dan Tergugat melaksanakan perjanjian yang pada dasarnya telah
melanggar syarat sahnya perjanjian yakni melakukan suap terhadap pihak-pihak
KPAN, sehingga apabila debitur tetap melaksanakan perjanjian, maka debitur
tidak melaksanakan prestasinya dan debitur wajib untuk mengembalikan uang
tersebut. Akibat hukum bagi Penggugat/Pemohon Kasasi dengan Tergugat I dan
Tergugat II sebagai Termohon Kasasi sebagaimana putusan perdata yang bersifat
privat, maka akibat hukum bagi para pihak antara lain; penggugat berhak meminta
kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang milik pegawai honorer yang
menjadi tanggungannya. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor
3038K/Pdt/2009 yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para
pihak, apabila para Tergugat tetap tidak mau mengembalikan uang yang menjadi
objek sengketa ini, maka Penggugat berhak meminta bantuan pengadilan untuk
melakukan upaya hukum seperti penyitaan. Pihak Tergugat/Termohon Kasasi
berkewajiban mengembalikan uang milik Pegawai Honorer yang telah mereka
terima dari Penggugat seluruhnya sebesar Rp.1.507.009.000 (satu miliar lima
ratus tujuh juta sembilan ribu rupiah).
Kesimpulan penulis dari pembahasan, Majelis Hakim mendasarkan
pertimbangannya pada Pasal 1754 KUHPerdata bahwa suatu hutang harus
dikembalikan kepada pemberi hutang. Pada perjanjian pinjam meminjam yang
dikaitkan dengan perkara ini adalah perkara kewajiban mengembalikan uang,
dimana uang tersebut sebagai obyek dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1302
KUHPerdata, Ny. Bilkisti sebagai ahli waris harus menanggung perikatan yang
dilakukan oleh suaminya. Pasal 1301 KUHPerdata memberikan kewajiban kepada
Tergugat II untuk sama-sama menanggung mengembalikan uang kepada
Penggugat Akibat hukum bagi penggugat, pihak penggugat berhak meminta
kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang milik pegawai honorer yang
menjadi tanggungan Penggugat. Apabila para Tergugat tetap tidak mau
mengembalikan uang tersebut, maka Penggugat berhak meminta bantuan
Pengadilan untuk melakukan upaya hukum seperti penyitaan. Pihak Tergugat
berkewajiban mengembalikan uang milik Pegawai Honorer yang mereka terima
dari Penggugat.
Saran kepada hakim supaya dalam memberikan putusan tidak hanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, karena hakim bukanlah
corong undang-undang, suatu putusan harus memuat keadilan yang substantif
bukan sebatas keadilan prosedural, sehingga putusan yang diberikan dapat
memberikan rasa keadilan.Saran bagi para pihak yang berperkara, hendaknya
sebuah perjanjian itu dilaksanakan sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak
dan memperhatikan bentuk serta isi dari perjanjian secara | en_US |