KAJIAN YURIDIS PENGAWASAN OLEH PANWASLU TERHADAP PELAKSANAAN PEMILUKADA DI KOTA MOJOKERTO MENURUT PERATURAN BAWASLU NO 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Abstract
Undang - Undang Dasar 1945 dengan tegas menganut asas kedaulatan
rakyat. Sendi negara itu tercantum dalam Pasal 1, ayat 2 : ”Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.2
Sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang No. 32 tahun 2004 pemilihan kepala daerah
(Pemilukada) adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada proses pelaksanaan Pemilukada di Kota Mojokerto pada saat
penetepan hasil penghitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto telah terjadi sengketa
perselisihan hasil Pemilukada Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, sehingga Panwas Pemilu Daerah selaku pengawas yang diberi wewenang
untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pemilu dan menyelesaikan sengketa
non- hasil pemilu.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah
kewenangan Panwaslu dalam pengawasan Pemilukada di Kota Mojokerto.
Permasalahan yang kedua adalah bagaimanakah cara penyelesaian pelanggaran
Pemilukada oleh Panwaslu yang terjadi dalam proses Pemilukada Kota
Mojokerto.
Tujuan penulis dalam mengerjakan skripsi ini adalah untuk mengetahui
dan memahami kewenangan Panwaslu dan tahapan-tahapan pengawasan
Pemilukada Kota Mojokerto oleh Banwaslu Kota Mojokerto serta untuk untuk
mengetahui dan memahami penyelesaian pelanggaran yang terjadi dalam proses
tahapan Pemilukada Kota Mojokerto.
2 Pasal 1, ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 sesudah perubahan kedua.
Penulisan skripsi ini, mengunakan tipe penelitian yang bersifat
yuridis normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan menggunakan pendekatan asas-asas hukum (legal principle
approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan hukum,
yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Analisa yang digunakan
dalam penulisan ini yaitu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara
menemukan dan menguji kebenaran.
Dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota/Kab
,pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilukada Kota Mojokerto
tahun 2013 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PHPU.DXI/
2013 adalah Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tentang Sengketa Perselisihan Penetepan Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang timbul akibat
dikeluarkannya suatu Peraturan dan Keputusan KPU oleh KPU Kota Mojokerto,
yaitu antara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Mojokerto Tahun 2013,
Nomor Urut 5 dari kubu partai Demokrat, dengan pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Mojokerto Tahun 2013, Nomor Urut 3 dari partai PDI.
Salah satu kewenangan dalam memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum dan pemilukada adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pada pasal 236 C Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa
penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan
yang telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 113/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Mojokerto tahun 2013 adalah
menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dikarenakan pokok
permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]