SENGKETA HARTA BAWAAN SUAMI ANTARA ANAK DARI ISTRI PERTAMA DENGAN ISTRI KEDUA DAN ANAKNYA ( Studi Putusan Nomor : 35/Pdt.G/2013/PN.LMG )
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya kasus sengketa waris yang berada di Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Lebih tepatnya kasus ini diselesaikan di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara : 35/Pdt.G/2013.PN. LMG. Diawali dengan pernikahan antara S.Pijan (pewaris) dengan Pani (istri pertama), dalam pernikahan tersebut lahir 8 (delapan) orang anak diantaranya Supiyah, Soepriyohadi, Endang Rumiyati, Suwarni, Suprapti, Hadi Supratikno, Hadi Suprayitno dan Henis Janaudin. setelah S.Pijan dengan Pani bercerai Supiyah salah satu dari kedelapan anak mereka meninggal dunia. Supiyah meninggalkan 6 (enam) orang anak diantaranya Yuliana, Anis Arianto, Erna Nirmala, Rina Kusumawati, Wiwika Naria Ulfa, dan Sri Wulandari. Kemudian S.Pijan menikah kembali untuk yang kedua kalinya dengan Kasmiatun (istri kedua) seorang janda. Hasil dari pernikahannya dengan Kasmiatun melahirkan seorang anak yang bernama Yuli Hartono. Beberapa tahun kemudian S.Pijan meninggal dunia disusul kemudian oleh Pani, dan meninggalkan harta peninggalan berupa tanah pekarangan seluas 1.285 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah tembok serta bangunan penggilingan padi atas nama S.Pijan. Setelah kematian S.Pijan (pewaris) Kasmiatun menguasai sepenuhnya harta peninggalan S.Pijan dan membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama Kasmiatun dengan Yuli Hartono. Yuli Hartono yang saat itu masih dbawah umur dimintakan perwalian oleh Kasmiatun ke Pengadilan Negeri Lamongan. Anak-anak hasil dari perkawinan pertama antara S.Pijan dengan Pani merasa berhak atas harta peninggalan ayahnya tersebut. Karena mereka termasuk sebagai ahli waris yang sah. Oleh karena itu 13 (tiga belas) orang yang bertindak selaku ahli waris dan pengganti ahli waris atas harta peninggalan S.Pijan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Tiga belas orang tersebut terdiri dari 7 (tujuh) anak yang tersisa bertindak sebagai ahli waris dan 6 (enam) orang anak dari Supiyah bertindak sebagai pengganti ahli waris. Tergugat I dan tergugat II yaitu Kasmiatun dengan Yuli hartono digugat karena merugikan para penggugat baik materiil maupun imateriil. Penggugat dengan sengaja menguasai dan membalik nama harta peninggalan S.Pijan tanpa sepengetahuan para penggugat, sehingga para penggugat kehilangan hak warisnya atas harta peninggalan tersebut. Gugatan perkara dengan Nomor: 35/Pdt.G/2013/PN.LMG diputuskan secara verstek dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan. Hal tersebut sangat merugikan para penggugat karena Hak waris para penggugat yang seharusnya juga turut berhak menjadi ahli waris menjadi tidak ada.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, Apakah anak pada perkawinan pertama dapat mewarisi harta bawaan ayah yang meninggal dunia setelah terjadinya perceraian ?, Bagaimanakah akibat hukum yang timbul apabila harta bawaan ayah dikuasai oleh istri kedua dan anak-anaknya ?, apa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor: 35/Pdt.G/2013/PN.LMG yang menyatakan gugatan penggugat tentang sengketa harta bawaan suami tidak dapat diterima ?.
xiii
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami pewarisan harta bawaan ayah yang meninggal dunia setelah terjadinya perceraian terhadap anak dari perkawinan pertama, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang timbul apabila harta bawaan ayah dikuasai oleh istri kedua dan anaknya, Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 35/Pdt.G/2013/PN.LMG yang menyatakan gugatan penggugat tentang sengketa harta bawaan suami tidak dapat diterima
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Anak pada perkawinan pertama yakni para penggugat seharusnya dapat mewarisi harta bawaan ayahnya S.Pijan setelah bercerai dengan ibunya, karena anak-anak merupakan ahli waris yang terdapat pada golongan I yaitu golongan yang paling dekat atau paling utama memperoleh hak waris dari pewaris. Para tergugat secara sepihak telah menguasai dan membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan termasuk dalam salah satu perbuatan melanggar hukum, karena para tergugat menguasai harta peninggalan pewaris melebihi dari ketentuan bagiannya, perbuatan membalik nama SHM atas nama mereka juga termasuk perbuatan melanggar hukum, karena Objek sengketa tersebut belum terbagi waris dan perbuatan tergugat tersebut dengan sengaja tanpa memberitahu dan meminta persetujuan para penggugat.
Kesimpulan penulis dari pembahasan, Anak-anak hasil dari perkawinan pertama dapat mewarisi harta bawaan ayahnya yang telah bercerai oleh ibunya. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 832 dan Pasal 852 KUH Perdata anak-anak atau hasil keturunan berhak atas harta peninggalan ayahnya serta keluarga sedarah dalam garis lurus keatas. Istri kedua tersebut harus mengembalikan harta peninggalan pewaris kepada anak-anak hasil dari perkawinan yang pertama, untuk kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing. Bagian istri tersebut tidak boleh lebih dari bagian terkecil yang diperoleh seorang anak. Objek sengketa tersebut harus disita atau disimpan dulu oleh pengadilan karena penguasaanya melawan hukum. Dasar pertimbangan hakim yakni adanya ketidak korelasian antara Posita dengan petitum yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, sehingga putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan diputuskan secara Verstek tidak tepat. Ketidak hadiran para tergugat dalam seluruh persidangan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Saran hendaknya kepada kuasa hukum dalam pengajuan gugatan kedepan diharapkan lebih teliti dan lebih jelas, agar dalil-dalil yang terdapat didalam gugatan saling berhubugan dan konsisten. Hendaknya kepada Majelis Hakim lebih cermat dalam memutuskan suatu perkara. Terkait pewarisan para ahli waris sebaiknya membagi harta peninggalan pewaris seadil-adilnya menurut ketentuan perudang-undang yang berlaku, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]