Show simple item record

dc.contributor.advisorMulyono, Eddy
dc.contributor.advisorArundhati
dc.contributor.authorIKA D.P, ANGELINA
dc.date.accessioned2015-12-01T07:12:59Z
dc.date.available2015-12-01T07:12:59Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim080710101207
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65514
dc.description.abstractNegara Somalia adalah Negara yang berbatasan dengan berbatasan dengan Ethiopia di sebelah barat, Djibouti di barat laut, Kenya di barat daya, Teluk Aden di utara, dan Lautan India di Timur. Perairan yang menjadi batas Negara Somalia yaitu Teluk Aden dan Samudra Hindia merupakan pusat dari pelayaran internasional. Sayangnya jalur perairan tersebut sudah tidak aman lagi karena adanya perompak Somalia. Perompak Somalia sering membajak kapal dan menyandera para awak maupun penumpang kapal di Samudra Hindia, kemudian membawa mereka ke pantai Somalia untuk meminta uang tebusan. Perompakan yang terjadi di perairan Somalia bisa saja dihentikan apabila Presiden TFG (Transitional Federal Government) Somalia, Abdullahi Yussuf Ahmed meminta bantuan pada PBB dengan memberikan izin kepada negara mana pun untuk menumpas para perompak di wilayahnya. Salah satu Hukum Internasional yang mengatur mengenai penanganan terhadap perompak Somalia adalah UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982. UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 merupakan aturan yang dibuat untuk mengatasi perompakan yang terjadi di perairan seluruh dunia. Dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 terdapat beberapa pasal yang isinya khusus diperuntukkan bagi Negara-negara yang ingin memberantas perompak khususnya perompak Somalia yaitu pasal 100 sampai pasal 107. Pada tanggal 5 Februari 2009, UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 telah diratifikasi oleh 156 negara salah satunya Negara Somalia. Perompakan terjadi di Negara Somalia sejak tahun 1990-an, saat International Maritime Bureau (IMB) Pusat Pelaporan Perompakan mulai merekam insiden perompakan pada tahun 1992. Hukum Laut mendefinisikan perompakan sebagai peristiwa khusus yang terjadi di perairan laut. Isi pasal dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 yang berkaitan dengan perompakan terdapat dalam pasal 100-107 dan pasal 110. Ada juga beberapa kendala yang menghambat pelaksaan pemberantasan perompak yaitu masalah Negara yang ingin memberantas perompak Somalia hanya terbatas pada negara-negara yang berkeinginan menyelamatkan kapal berserta awak kapal dari Negara yang bersangkutan. Ada pula kendala lain yaitu yang berhubungan dengan barang bukti atau pembuktian apabila ingin menuntut pelaku perompak, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengejaran terhadap perompak. Karena UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 tidak dapat dijadikan pegangan dalam menangani perompak karena mayoritas kendala ada pada kedaulatan Negara Somalia. Bisa dikatakan Negara Somalia tidak dapat bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di wilayahnya. Tanggung jawab suatu negara merupakan salah satu isu penting yang selalu dibahas dalam Hukum Internasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan subyek hukum utama dalam Hukum Internasional. Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC) telah membahas persoalan tanggung jawab negara ini sejak tahun 1956 namun baru pada tahun 2001 berhasil merumuskan rancangan pasal-pasal tentang tanggung jawab negara karena perbuatan yang dipersalahkan menurut Hukum Internasional (draft Articles on Responsibility of State for Internationally Wrongful Acts). Suatu Negara harus bertanggung jawab apabila melakukan perbuatan yang salah menurut Hukum Internasional, dalam hal ini Negara Somalia telah lalai dalam memberantas perompakan yang terjadi di wilayahnya. Maka Negara Somalia wajib untuk mengakhiri perompakan yang terjadi di wilayahnya, atau menjamin perompakan yang terjadi di wilayahnya tidak akan terulang kembali. Karena Somalia tidak bisa mengatasi masalah perompakan yang terjadi di wilayahnya, terlebih lagi Somalia meminta bantuan kepada PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), maka PBB boleh melakukan intervensi terhadap Negara Somalia. Apabila PBB melakukan intervensi, maka PBB bertanggung jawab terhadap Negara Somalia, dengan cara membangun Negara Somalia menjadi Negara yang lebih baik mengingat Negara Somalia merupakan negara gagal (failed state), khususnya memberantas perompak agar tidak terjadi lagi di Negara Somalia. Intervensi yang dilakukan PBB disebut dengan intervensi kemanusiaan. Intervensi kemanusian diperlukan sesuai dengan doktrin “responsibility to protect”. Menanggapi “responsibility to protect” Dewan Keamanan PBB telah mengambil langkah berupaya pengeluaran resolusi-resolusi yang memberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya menanggulangi fenomena perompakan di laut dalam wilayah Teluk Aden. ICC (Internasional Criminal Court) merupakan langkah terakhir yang bisa diambil oleh Negara Somalia maupun Negara-negara yang menjadi korban perompakan Somalia untuk melakukan penuntutan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM INTERNASIONALen_US
dc.subjectPEROMPAK SOMALIAen_US
dc.titlePENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENGHADAPI PEROMPAK SOMALIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record