Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, TOTOK
dc.contributor.advisorSOETIJONO, IWAN RACHMAD
dc.contributor.authorTRIJAYANTO, ALVIN EKA
dc.date.accessioned2015-12-01T07:08:02Z
dc.date.available2015-12-01T07:08:02Z
dc.date.issued2015-12-01
dc.identifier.nim09071010101172
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65510
dc.description.abstractPilkades merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis. Pesta demokrasi yang dilakukan dit ingkat wilayah terkecil ini pada dasarnya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan pemerintah tentang tata cara penyelenggaraan pilkades. Sehingga seluruh rangkaian tahapan-tahapannya mulai dari pembentukan panit ia pilkades sampai pada pelantikan kepala desa terpilih diharapkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian proses pemilihan kepala desa akan berjalan dengan baik tanpa mempengaruhi keutuhan masyarakat. Namun dalam prakteknya pilkades yang sudah diatur oleh perundang-undangan pemerintah untuk saat ini sangat sulit terselenggara dengan lancar dan berkualitas karena bermainnya faktor-faktor kepentingan polit ik, Situasi yang memprihatinkan ini tidak jarang lagi terjadi di berbagai daerah desa yang terdapat di Tanah Air Indonesia. Seperti misalnya yang terjadi di Desa Tutul Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Proses pelaksanaan pilkades diwarnai dengan persaingan tidak sehat, kericuhan, kekerasan yang akhirnya menuai konflik. Akar Masalahnya adalah Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2013 ketika itu, diikuti oleh Enam calon, yaitu: Musrifah (nomor urut 1), A. Baidawi (nomor urut 2), Ansori (nomor urut 3), Dra. Hj. Juana (nomor urut 4), H. Hayyi (nomor urut 5), Hj. Yuliana (nomor urut 6) Dari Panitia Pemilihan Kepala Desa data Undangan yang hadir berjumlah 5.930 Pemilih, dan setelah dilakukan penghitungan suara jumlah surat suara di coblos berjumlah 6.044 suara sehingga panitia menganggaap terjadi penggelembungan suara sebanyak 114 suara, panitia dan calon serta BPD sepakat untuk membakar 114 suara, tetapi setelah dilakukan rekapitulasi ulang surat suara berjumlah 5.864 suara yang seharus berjumlah 5.930 (kurang sebanyak 66 dari undangan yang hadir) dan dimenangkan oleh calon nomor 4 atas nama Dra. Hj, Juana dengan selisih hanya 18 Suara dari calon Nomor urut 2 atas nama A. Baidowi Perolehan suara dari masing-masing calon ini didasarkan atas perolehan suara yang diajukan BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dijadikan landasan pelantikan terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak Dra. Hj. Juana yakni oleh Bupati. Hal ini sempat memicu kecurigaan publik, khususnya pihak yang bersengketa, akan terjadinya berbagai “kecurangan” dan “manipulasi” suara, baik pada saat pemilihan maupun di saat penghitungan suara. Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, diundangkalah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Rumusan masalah meliputi Apakah penyelesaian sengketa pemilihan kepala Desa Tutul kecamatan Balung kabupaten Jember sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa? dan Apakah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 tahun 2006 xiii tentang pemerintahan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui apakah proses penyelesaian Sengketa Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa dan kesesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian sengketa di desa tutul tidak dapat diukur apakah sesuai atau tidak dengan peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintah Desa, sebab Dalam tataran normatif tidak disebutkan secara eksplisit mengenai proses atau mekanisme penyelesaian bila terjadi perselelisihan hasil atau kecurangan dalam level pemilihan kepala desa (Pilkades), dan Secara garis besar isi pasal Peraturan daerah kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintah desa khusunya yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Tetepi ada beberapa point yang berbeda, yaitu mengenai pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentah, masa jabatan kepala desa dan kewenangan bupati/walikota dalam penyelesaian sengketa pemilihan Kepala desa. Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya pemerintah membuat peraturan yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa atau dibentuk lembaga khusus yang menangani perselihan hasil pemilihan kepala desa, serta hendaknya Pemerintah Kabupaten Jember mulai membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa yang disesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 agar harmonisasi antara peraturan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi terpenuhi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSENGKETAen_US
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DESAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TUTUL KECAMATAN BALUNG KABUPATEN JEMBER (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESA )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record