dc.description.abstract | Pilkades merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan
modern dan demokratis. Pesta demokrasi yang dilakukan dit ingkat wilayah
terkecil ini pada dasarnya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan
pemerintah tentang tata cara penyelenggaraan pilkades. Sehingga seluruh
rangkaian tahapan-tahapannya mulai dari pembentukan panit ia pilkades sampai
pada pelantikan kepala desa terpilih diharapkan sesuai dengan ketentuan yang
sudah ditetapkan. Dengan demikian proses pemilihan kepala desa akan berjalan
dengan baik tanpa mempengaruhi keutuhan masyarakat. Namun dalam
prakteknya pilkades yang sudah diatur oleh perundang-undangan pemerintah
untuk saat ini sangat sulit terselenggara dengan lancar dan berkualitas karena
bermainnya faktor-faktor kepentingan polit ik, Situasi yang memprihatinkan ini
tidak jarang lagi terjadi di berbagai daerah desa yang terdapat di Tanah Air
Indonesia. Seperti misalnya yang terjadi di Desa Tutul Kecamatan Balung
Kabupaten Jember. Proses pelaksanaan pilkades diwarnai dengan persaingan tidak
sehat, kericuhan, kekerasan yang akhirnya menuai konflik.
Akar Masalahnya adalah Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei
2013 ketika itu, diikuti oleh Enam calon, yaitu: Musrifah (nomor urut 1), A.
Baidawi (nomor urut 2), Ansori (nomor urut 3), Dra. Hj. Juana (nomor urut 4), H.
Hayyi (nomor urut 5), Hj. Yuliana (nomor urut 6) Dari Panitia Pemilihan Kepala
Desa data Undangan yang hadir berjumlah 5.930 Pemilih, dan setelah dilakukan
penghitungan suara jumlah surat suara di coblos berjumlah 6.044 suara sehingga
panitia menganggaap terjadi penggelembungan suara sebanyak 114 suara, panitia
dan calon serta BPD sepakat untuk membakar 114 suara, tetapi setelah dilakukan
rekapitulasi ulang surat suara berjumlah 5.864 suara yang seharus berjumlah
5.930 (kurang sebanyak 66 dari undangan yang hadir) dan dimenangkan oleh
calon nomor 4 atas nama Dra. Hj, Juana dengan selisih hanya 18 Suara dari calon
Nomor urut 2 atas nama A. Baidowi Perolehan suara dari masing-masing calon
ini didasarkan atas perolehan suara yang diajukan BPD (Badan Permusyawarahan
Desa) dijadikan landasan pelantikan terhadap calon yang memperoleh suara
terbanyak Dra. Hj. Juana yakni oleh Bupati. Hal ini sempat memicu kecurigaan
publik, khususnya pihak yang bersengketa, akan terjadinya berbagai “kecurangan”
dan “manipulasi” suara, baik pada saat pemilihan maupun di saat penghitungan
suara.
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan
tentang Desa, Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum
dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga
saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar
8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang
selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,
diundangkalah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Rumusan masalah meliputi Apakah penyelesaian sengketa pemilihan
kepala Desa Tutul kecamatan Balung kabupaten Jember sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Desa? dan Apakah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 tahun 2006
xiii
tentang pemerintahan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna
melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk
meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai
salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang
diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam
masyarakat, untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan
pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum
dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang
dihadapi. Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui apakah proses penyelesaian
Sengketa Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Desa dan kesesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6
tahun 2006 tentang pemerintahan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian sengketa di desa tutul tidak
dapat diukur apakah sesuai atau tidak dengan peraturan daerah kabupaten jember
nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintah Desa, sebab Dalam tataran normatif tidak
disebutkan secara eksplisit mengenai proses atau mekanisme penyelesaian bila
terjadi perselelisihan hasil atau kecurangan dalam level pemilihan kepala desa
(Pilkades), dan Secara garis besar isi pasal Peraturan daerah kabupaten Jember
Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintah desa khusunya yang berkaitan dengan
pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, Tetepi ada beberapa point yang berbeda, yaitu mengenai pemilihan
kepala desa yang dilakukan secara serentah, masa jabatan kepala desa dan
kewenangan bupati/walikota dalam penyelesaian sengketa pemilihan Kepala desa.
Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya pemerintah membuat
peraturan yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyelesaian
sengketa pemilihan kepala desa atau dibentuk lembaga khusus yang menangani
perselihan hasil pemilihan kepala desa, serta hendaknya Pemerintah Kabupaten
Jember mulai membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemilihan
kepala desa yang disesuaikan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 agar
harmonisasi antara peraturan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi
terpenuhi. | en_US |