dc.description.abstract | Hukum waris merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hukum
mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan
kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi
orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan
mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.Pembagian
warisan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang digunakan
oleh pihak yang berkepentingan.Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau
legitime portie ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah
ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan dan bagian itu
tidak dapat dihapuskan oleh si pewaris.Pemberian warisan juga dapat dilakukan
dengan cara pembuatan surat wasiat yaitu “pernyataan kehendak seseorang
tentang apa yang akan dilakukan terhadap harta kekayaannya”.
Pembagian harta waris melalui surat wasiat dapat menjadi permasalahan
ketika ahli waris penerima bagian mutlak menurut undang-undang merasa bahwa
bagiannya telah dikurangi dengan tidak adil. Seperti yang terjadi pada sengketa
yang dibahas penulis pada skripsi ini. Terkait dengan analisis penulis dapat
dikerucutkan menjadi 3 rumusan masalah, yaitu: Apakah isteri kedua berhak atas
harta peninggalan suami melalui wasiat? Apakah keberadaan anak angkat
mempengaruhi perolehan hak waris isteri kedua? Apa dasar pertimbangan hakim
dalam memutus perkara Nomor 685/Pdt.G/2013/PN.Dps sesuai dengan hukum
positif yang berlaku?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua,
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini
ada tiga, yaitu: (1)Untuk mengetahui dan memahami hak isteri kedua atas harta
peninggalan suami melalui wasiat; (2) Untuk mengetahui dan memahami
pengaruh keberadaan anak angkat terhadap hak mewaris isteri kedua; (3) Untuk
mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
Nomor 685/Pdt.G/2013/PN.Dps sesuai hukum positif yang berlaku.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode
pendekatan undang-undang (statute approach), sedangkan bahan hukum yang
digunakan dibagi menjadi 2 yaitu, Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum
Sekunder. Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan ini bersifat Perskriptif
dan terapan.
Isteri kedua sebagai seorang janda berhak atas harta peninggalan
almarhum suaminya.Hal tersebut tercantum dalam Pasal 852 KUH Perdata
sebagai salah satu dari pasangan yang hidup terlama.Sehingga berhak mewaris
bersama dengan anak pewaris sebagai keturunannya.Isteri kedua merupakan ahli
waris yang sah dari almarhum suaminya. Maka dari itu, ia berhak untuk
mendapatkan warisan melalui wasiat yang dibuat oleh si pewaris. Dengan
ketentuan bahwa pemberian wasiat tidak mengurai hak-hak para ahli waris
menurut undang-undang.
Terkait dengan hal pewaris mempunyai anak dari perkawinan pertama dan
seorang isterikedua, maka isteri kedua ini dengan cara apapun tidak boleh
xiii
mendapat bagian yang melebihi bagian seorang anak dan paling banyak hanya
seperempat dari seluruh harta peninggalan. Pasal 852a KUH Perdata menyatakan
bahwa bagian warisan dari janda tidak boleh melebihi bagian terkecil dari seorang
anak tiri dan setidak-tidaknya tidak boleh lebih dari ¼ bagian dari seluruh harta
warisan.Padapasal 181 KUH Perdata menyatakan bahwa sebagai akibat dari
kebersamaan harta perkawinan antara suami dengan isteri kedua atau antara isteri
dengan suami kedua, sedangkan dari perkawinan pertama terdapat anak, maka
orang tua tiri tidak boleh mendapat keuntungan yang melebihi bagian terkecil dari
seorang anak tiri itu dalam harta warisan orang tuanya sendiri, sedangkan
keuntungan itu juga tidak boleh lebih dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan
orang tua itu sendiri. Terkait hal demikian, maka ia tetap mempunyai hak-hak dari
seorang waris, misalnya bersama dengan ahli waris lainnya berhak meminta
penyerahan benda-benda yang termasuk harta peninggalan dan berhak turut
melakukan pembagian harta peninggalan itu.
Terkait dengan pertimbangan hakim pada perkara Nomor
685/Pdt.G/2013/PN.Dps, penulis tidak setuju jika penggugat sama sekali tidak
berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris. Penggugat merupakan ahli waris
yang sah dan berhak atas bagian mutlak karena merupakan anak yang sah dari si
meninggal. Terkait wasiat yang diberikan pada tergugat harus dilakukan
pengurangan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 852a KUH Perdata. Pembuatan
surat wasiat tidak boleh menghilangkan ahli waris yang memiliki bagian mutlak.
Saran yang diajukan oleh penulis adalah Harta warisan hendaknya
dibagikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Sehingga hak
mewaris dari setiap ahli waris dapat dibagi sesuai ketentuan undang-undang yang
berlaku.Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan antar para ahli
waris.Pembuatan surat wasiat harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku. Serta tidak menghilangkan hak-hak dari para ahli waris lainnya. | en_US |