dc.description.abstract | Pelanggaran Hak Cipta sudah terbukti dengan beragam versi lagu-lagu
yang dipopulerkan oleh penyanyi aslinya, kemudian dinyanyikan ulang oleh
penyanyi. Lagu-lagu yang sudah ada sebelumnya di aransemen dengan
menambah, mengubah genrenya maupun mengurangi lirik lagunnya yang berbeda
dari lagu aslinya, yang menarik terkadang seorang Arranger mengubah sebagian
liriknya dengan bahasa asing. kasus lagu kebangsaan yang di aransemen ulang,
contonya pada tanggal 4 Juli 2009, di Gelora Bung Karno yang dibangun Presiden
Bung Karno, untuk pertama kalinya lagu kebangsaan Indonesia Raya diubah
aransemennya sehingga menyerupai Star Spangled Banner, lagu kebangsaan AS
yang pada hari bersamaan merupakan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat (4 Juli
1776)
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis
merumuskan beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut: Bagaimana bentuk
perlindungan hukum lagu Indonesia Raya yang di aransemen menurut UU No. 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?, Apa akibat hukum lagu Indonesia Raya yang di
aransemen ulang tanpa izin Pencipta?, Bagaimanakah penyelesaian sengketa lagu
Indonesia Raya yang di aransemen ulang tanpa izin Pencipta?
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: Untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum lagu Indonesia Raya
yang di aransemen tanpa izin penicpta menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum lagu Indonesia Raya
yang di aransemen ulang tanpa izin pencipta,Untuk mengetahui dan memahami
penyelesaian sengketa lagu Indonesia Raya yang di aransemen ulang tanpa izin
pencipta
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah Tipe penelitian
Yuridis Normatif (Legal Research) yang dilakukan dengan mengkaji dan
menganalisa substansi peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang
bersifat konsep teoritis atas pokok permasalahan. Pendekatan yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (Statute
Approach)) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu dalam UU No. 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu perlindungan hukum secara preventif dan
perlindungan hukum secara represif. Akibat hukum atas lagu Indonesia Raya yang
di Aransemen tanpa ijin pencipta ialah apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu
lagu Indonesia raya yang di Aransemen ulang tanpa ijin pencipta.Pelanggaran
terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai
sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014. Upaya
yang dapat dilakukan terhadap suatu kasus aransemen lagu Indonesia Raya tanpa
Ijin pencipta ialah, penyelesaian sengketa terdapat dua cara yaitu melaui jalur
litigasi dan jalur non litigasi.
DItjen HAKI dan aparat penegak hukum terkait harus benar-benar
memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dimaksudkan untuk
mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan
intelektual dan kreativitas agar lebih bersemangat menciptakan sebanyak mungkin
karya cipta. Masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual dan kerativitas
jganlah takut untuk terus menciptakan suatu karya cipta, karena di dalam Undang undang sudah diatur tentang perlindungan dan akibat hukum terhadap
pelanggaran hak cipta. | en_US |