dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh Perusahaan membutuhkan dana
atau modal agar perusahaannya berkembang dengan baik. Perusahan dapat
memperoleh tambahan modal dari masyarakat yang telah membeli sahamnya
melalui pasar modal.Namun dalam hal ini modal ataupun dana yang di dapat
berasal dari berbagai hal, salah satunya yaitu modal yang berasal dari pemilik
perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini cara lain yang dapat ditempuh oleh
perusahaan yaitu melalui pinjaman kepada pihak lain atau bisa disebut juga dengan
utang.Dengan cara lain yaitu melakukan penawaran saham yang mempunyai
tingkat resiko lebih rendah dan relatif lebih murah. Hal yang sama juga
diungkapkan oleh Sumantoro dalam bukunya yang mengatakan :“dalam hal dana
dari modal sendiri tidak cukup maka salah satu carayang dapat ditempuh kemudian
adalah dengan jalan menawarkan saham di pasar modal”.Menurut Undang-Undang
Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham merupakan
benda bergerak yang dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang
tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Mengacu pada pasal tersebut, maka
gadai saham merupakan salah satu bentuk penjaminan yang dapat dilakukan oleh
debitur untuk mendapatkan sejumlah modal. Sehingga perusahaan yang ingin
mendapatkan modal dengan cara menggadaikan saham yang berbentuk tanpa
warkat (scripless trading) harus membuat rekening efek di PT KSEI.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 2
(dua) hal, Apakah hak preferen bagi pemegang gadai saham tanpa warkat
(scripless) atas pelunasan piutang. Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh
pemegang gadai saham tanpa warkat (kreditur) apabila debitur melakukan
wanprestasi dalam pembayaran hutang.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus.Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan
skripsi ini Untuk mengetahui dan memahami hak preferen bagi pemegang gadai
saham tanpa warkat atas pelunasan piutang.Untuk mengetahui dan memahami
upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai saham tanpa warkat apabila
debitur wanprestasi dalam pembayaran hutang.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan
ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil dari telaah tersebut
merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. Pendekatan
konseptual (Conseptual Approach) yaitu suatu metode pendekatan melalui
pendekatan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum. Prinsip-prinsip ini dapat
ditemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hokum.
Perjanjian gadai saham akan berlaku terus dengan sistem diperpanjang
selama hutang belum lunas. Dengan demikian dapat dikatakan perjanjian gadai
saham berakhir ketika perjanjian pokoknya berakhir karena perjanjian gadai saham
bersifat accesoir.Pasal 1554 KUH Perdata menyatakan bahwa ketika debitu rcidera
xiv
janji kreditur dilarang secara serta merta menjadi pemilik benda yang dibebani
gadai tersebut. Rasio dari pasal ini adalah mencegah kreditur menerima gadai
memiliki benda gadai yang nilainya lebih tinggi dari jumlah hutang debitur beserta
bunga dan denda.
Kesimpulan penulis dari pembahasan, Hak preferen pemegang gadai apabila
debitur wanprestasi yaitu berhak melakukan eksekusi terhadap barang atau benda
yang dijadikan jaminan dalam perjanjian gadai tersebut. Namun sebelum
melakukan eksekusi dengan cara penjualan pemegang gadai sebaikanya harus
terlebih dahulu memberikan peringatan (sommatie) kepada pemberi gadai supaya
utangnya dibayar. Dengan demikian pemegang gadai baru dapat melakukan
eksekusi apabila terlebih dahulu memberikan somasi terhadap debitur yang lalai
dalam pembayaran hutang, agar dalam hal ini telah ada kesepakatan terlebih dahulu
kepada para pihak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Upaya penyelesaian
dalam sengketa gadai saham tanpa warkat dapat dilakukan melalui non litigasi
dan litigasi. Penyelesaian melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang
dilakukan diluar pengadilan disebut juga Alternative Penyelesaian Sengketa
yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase. Litigasi adalah
penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pengadilan dengan mengajukan
gugatan perdata pada pengadilan negeri. Dengan demikian para pelaku usaha
dapat menggunakan kedua jalur penyelesaian sengketa tersebut dalam penyelesaian
sengketa.
Saran dalam perjanjian gadai saham tanpa warkat, Hendaknya pemerintah
lebih memperjelas lagi aturan parate executie dalam KUH Perdata sepanjang tidak
diperjanjikan lain, mengenai ketentuan dan prosedur eksekusi gadai saham tanpa
warkat dalam pasar modal dalam hal lelang yang dilakukan melalui penjualan di
muka umum, barang perdagangan dijual di pasar atau efek dijual di bursa, serta
penjualan menurut cara yang ditentukan hakim. Mengingat peraturan yang ada
belum tertata secara baik maupun berjalan sesuai aturan yang telah berlaku. Karena
prosedur yang mudah dan ketentuan yang sangat tertata dapat mempermudah
pelaku usaha atau bisnis dalam pasar modal. Hendaknya pemegang gadai dan
pemberi gadai harus mematuhi segala apapun yang telah diperjanjikan dalam
perjanjian yang telah disepakati bersama. Mengingat perjanjian merupakan sarana
untuk melakukan kerjasama agar terciptanya suatu kerjasama yang baik antara para
pihak. Bagi pihak penerima gadai harus lebih menjaga barang yang digadaikan
dengan sebaik-baiknya dan tidak diperkenankan mengalihkan barang yang
digadaikan menjadi miliknya walaupun pemberi gadai wanprestasi. Sebaiknya bagi
pemberi gadai agar tidak lalai dalam hal membayar harga pokok dan sewa modal
kepada penerima gadai sesuai dengan yang telah diperjanjikan. | en_US |