WANPRESTASI DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAS TRANSAKSI PENGGUNAAN KARTU KREDIT (Study Putusan Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST)
Abstract
Pertama, bentuk wanprestasi dalam kewajiban pembayaran atas transaksi penggunaan kartu kredit dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST dan Kedua, pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST telah sesuai dengan aturan Perbankan Indonesia. Metode penulisan ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan , literatur bersifat konsep teoritis dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan konsep (conceptual aproach) dan pendekatan kasus (case aproach).
Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi : pengertian dan akibat perjanjian, wanprestasi, bank dan jasa bank (kartu kredit).
Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 2 (dua) subbab pembahasan, pembahasan yang pertama bentuk wanprestasi dalam kewajiban pembayaran atas transaksi penggunaan kartu kredit dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST. Pengguna kartu kredit dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST. dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar kewajibannya sebagai pengguna kartu kredit dalam pembayaran/utang atas penggunaan transaksi kartu kreditnya yang dalam hal ini telah lalai atas dasar telah melakukan pelanggaran dalam perjanjian kartu kredit yakni menyerahkan dan/atau memindahtangankan kartu kreditnya kepada pihak lain dan tidak adanya tindakan untuk melaporkan kejadian penyerahan dan/atau pemindahtanganan kartu kredit tersebut kepada pihak penerbit kartu kredit yang secara jelas dalam perjanjian kartu kredit dinyatakan “Tidak boleh menyerahkan dan/atau memindahtangankan kartu kredit kepada siapapun dan dengan alasan apapun serta apabila terjadi sesuatu dengan kartu kredit, pengguna kartu kredit wajib melaporkan kepada pihak penerbit kartu kredit”. Kedua, pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST terkait dengan aturan Perbankan Indonesia. Pada pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST dikaitkan dengan aturan perbankan Indonesia seharusnya mengabulkan gugatan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk sebagai penerbit kartu kredit untuk seluruhnya yakni dengan memutuskan pengguna kartu kredit untuk membayar seluruh tagihan kartu kreditnya atas dasar kelalaian yang dilakukannya yang secara jelas telah melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kartu kredit yang telah diketahui dan disepakati antara pihak pengguna kartu kredit dengan pihak penerbit kartu kredit.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) bentuk wanprestasi yang dilakukan pengguna kartu kredit pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST yakni Pertama, melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan dalam hal untuk menjaga kerahasiaan kartu kreditnya yakni menyerahkan dan/atau memindahtangankan kartu kreditnya
xiii
kepada pihak lain. Sudah jelas dalam perjanjian kartu kredit adalah suatu bentuk larangan yang tidak boleh untuk dilakukan dan diatur dalam perjanjian kartu kredit pada Halaman 20 angka 2. Atas dasar hukum perdata pada Pasal 1234 KUHPerdata, terkait pada kasus dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST seharusnya pemilik kartu kredit tidak berbuat sesuatu yakni tidak menyerahkan kartu kreditnya kepada pihak manapun dan dengan alasan apapun. Kedua, tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya yakni tidak membayar kewajiban pembayaran atas penggunaan transaksi kartu kreditnya yang merupakan tanggungjawabnya sebagai pengguna kartu kredit untuk membayar kepada penerbit kartu kredit berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. (2) Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST. yakni memutuskan pengguna kartu kredit untuk membayar sebagian dari total tagihan kartu kreditnya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dalam Pasal 1 angka 4, dikaitkan dengan aturan hukum perdata pada Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata sehingga dalam kasus pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST seharusnya hakim memutuskan bahwa pengguna kartu kredit yang telah dinyatakan lalai dan/atau wanprestasi wajib melakukan total pembayaran dari jumlah tagihan atas transaksi penggunaan kartu kreditnya sebagaimana telah diatur dan disepakati dalam perjanjian kartu kredit sebelumnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]