Penimbunan Tanah di Atas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Ijin dari Pemilik Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 210 K/PDT/2012)
Abstract
Mengingat permasalahan pertanahan yang muncul dewasa ini dimana secara
kwalitas maupun kwantitas semakin meningkat memerlukan penanganan yang
sistematis. Sebagaimana kasus yang dikaji dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 210 K/PDT/2012. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 210
K/PDT/2012 telah mengabulkan permohonan kasasi yang pada intinya menyatakan
bahwa perbuatan operator loader Tergugat yang telah menimbun tanah di atas tanah
milik Para Penggugat atas perintah Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan
melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat. Terkait
perbuatan melawan hukum tersebut hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II
untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat senilai
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat. Selain itu Tergugat
I dan Tergugat II diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan apabila
tidak mengangkat kembali tanah yang telah ditimbun tersebut sejak diucapkannya
putusan dalam perkara ini.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Tindakan menimbun
tanah di atas tanah milik orang lain tanpa seijin pemilik dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum ? dan (2) Dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi)
mengabulkan gugatan dari dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 210
K/PDT/2012 ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil
penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Tindakan
menimbun tanah di atas tanah milik orang lain tanpa seijin pemilik dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 1367 KUH
Perdata Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng bertanggungjawab
secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Operator
Loader yang bekerja pada atau atas perintah Tergugat I dan Tergugat II atau untuk
kepentingan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengakibatkan kerugian materiil
bagi Para Penggugat, oleh karenanya Para Tergugat harus dihukum untuk
membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) karena Para Penggugat sudah tidak lagi mengusahakan tanah tersebut,
padahal tanah milik Para Penggugat tidak pernah dijual kepada Tergugat I dan atau
Tergugat II, sehingga dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II, telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbun tanah di atas tanah milik
Para Penggugat. Dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) mengabulkan gugatan
dari dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/PDT/2012, bahwa alasan
xiii
kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena didukung dengan alasan yang cukup
bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum. Dari fakta yang
dipertimbangkan di atas, maka gugatan Penggugat harus dikabulkan karena
perbuatan penimbunan oleh Tergugat atas tanah milik Penggugat, yang dilakukan
tanpa izin pemilik dalam hal ini para penggugat adalah merupakan perbuatan
melawan hukum. Bahwa dalih objek sebagai tanah negara, dapat dipandang sebagai
upaya Tergugat untuk memperoleh objek secara cuma-cuma dan hal ini
bertentangan dengan keadilan.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Kepada para pihak yang bersengketa
hendaknya dapat menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak atas tanah,
sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa, sebagaimana contoh kasus.
Sertipikat hak atas tanah penting dimiliki sebagai alat bukti kepemilikan hak atas
tanah. Dalam kaitannya dengan kasus, apabila Penggugat memiliki bukti
kepemilikan yang sah hak atas tanahnya maka akan dapat dibuktikan dengan baik
dan kuat dalam suatu sengketa sehingga tidak sampai berlarut ke kasasi. Kepada
pemerintah hendaknya dapat mewujudkan proses pemilikan sertipikat hak milik
atas tanah harus sesuai dengan asas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus
dilaksanakan dengan asas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian
hukum di bidang pertanahan. Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang
kesulitan mengurus bukti kepemilikan hak atas tanah. Kepada seluruh masyarakat
hendaknya setiap orang dapat menjalankan dan memahami hak dan kewajibannya
masing-masing, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam perbuatan
melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai
konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan
hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan
hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan
diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terhadap korban yang mengalaminya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]