Penggunaan Tanah Dengan Alas Hak Pakai Untuk Pembangunan Kantor Desa ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 14 K/Pdt/2006 )
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya kasus sengketa tanah waris oleh para ahli waris sebagai penggugat dan Kepala Desa Parangbatu sebagai Tergugat. Kasus tersebut bermula ketika Almarhum Pang Ping Swie dengan Tjioe Tjien Thay pada Tanggal 11 Pebruari 1955 telah mengadakan perjanjian jual beli atas sebuah persil hak opstal verponding No.1405 terletak di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, sebagaimana turunan Akta Perjanjian Jual Beli Tanggal 11 Pebruari 1955 No.86. Pang Ping Swie telah mendapatkan hak pakai atas tanah tersebut berdasarkan Hak Pakai No. PA/XV/26/Pts/T/1962. Pada tahun 1959 tanah hak pakai tersebut telah dipinjam oleh Bapak Chakam selaku Camat Parengan pada saat itu atas tanah obyek sengketa untuk dipakai Kantor Camat Parengan. Pada bulan September 2002 bangunan lama dirobohkan oleh Tergugat dan telah dibangun kembali bangunan permanent dari tembok dengan alasan untuk Balai Desa padahal Balai Desa sudah ada, maka perbuatan Tergugat tesebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat selaku ahli waris. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: bagaimana kedudukan hukum penggunaan tanah dengan alas hak pakai untuk pembangunan kantor desa ditinjau dari Pasal 1365 KUHPerdata, apakah dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara nomor : 14 K/Pdt/2006, apa akibat hukum dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 14 K/Pdt/2006. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum penggunaan tanah untuk pembangunan kantor balai desa dengan alas hak pakai ditinjau dari pasal 1365 KUHPerdata, mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim Mahakamah Agung dalam memutus perkara nomor : 14 K/Pdt/2006, mengetahui dan memahami akibat hukum dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 14 K/Pdt/2006. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Macam-macam tanah menurut ilmu hukum diantaranya adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, tanah hak ulayat, tanah kawasan hutan. Tanah negara tersebut bisa dikuasai dengan beberapa macam hak atas tanah, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Kantor desa merupakan tempat diselenggarakannya segala macam pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Landasan hukum terkait perbuatan melawan hukum adalah pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.
i
Penggunaan tanah dengan alas hak pakai yang kemudian dipindahtangankan tanpa ijin dari pihak pertama (pengguna hak pakai, dalam kasus ini adalah Pang Ping Swie) oleh pihak ketiga (dalam kasus ini adalah Kepala Desa parangbatu atau Tergugat) merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang terdapat di Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan tersebut juga memenuhi syarat formil untuk digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor : 14 K/Pdt/2006 adalah bahwa diatas tanah yang disengketakan tersebut Pang Ping Swie masih memiliki Hak Pakai No. PA/XV/26/Pts/T/1962, dimana hubungan hukum hak kebendaan yang diperoleh Termohon Kasasi/Tergugat dalam penguasaan tanah obyek sengketa tersebut merupakan pinjam pakai atas kebendaan tidak bergerak yang bersifat mutlak. Akibat Hukum Dikeluarkannya Putusan Nomor : 14 K/Pdt/2006 adalah Para Penggugat telah ditetapkan menjadi ahli waris dari Pang Ping Swie yang sah, juga berhak untuk meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa. Kepala Desa Parangbatu sebagai Tergugat dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala macam tuntutan. Status tanah yang menjadi sengketa tersebut setelah dijatuhkannya Putusan Nomor 14 K/Pdt/2006 adalah kembali menjadi milik Negara.
Kesimpulan penulis dari pembahasan, penggunaan tanah dengan alas hak pakai yang kemudian dipindahtangankan tanpa ijin dari pihak pertama (pengguna hak pakai, dalam kasus ini adalah Pang Ping Swie) oleh pihak ketiga (dalam kasus ini adalah Kepala Desa Parangbatu atau Tergugat) merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang terdapat di Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor : 14 K/Pdt/2006 adalah bahwa diatas tanah yang disengketakan tersebut Pang Ping Swie masih memiliki Hak Pakai No. PA/XV/26/Pts/T/1962, sehingga Majelis Hakim dalam Putusannya selalu mengabulkan gugatan yang menuntut pengakuan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah. Akibat Hukum Dikeluarkannya Putusan Nomor : 14 K/Pdt/2006 adalah dengan dikabulkannya gugatan penggugat walaupun hanya sebagian sepanjang mengenai keahliwarisannya, maka secara hukum Para Penggugat telah ditetapkan menjadi ahli waris dari Pang Ping Swie yang sah, juga berhak untuk meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa. Kepala Desa Parangbatu sebagai Tergugat dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala macam tuntutan. Status tanah yang menjadi sengketa tersebut setelah dijatuhkannya Putusan Nomor 14 K/Pdt/2006 adalah kembali menjadi milik Negara, karena tenggat waktu penggunaan hak pakai sudah jatuh tempo dan tidak ada tindakan perpanjangan hak pakai dari pengguna hak pakai diatasnya. Saran Badan Pertanahan Nasional supaya lebih menegaskan kepada masyarakat mengenai pendaftaran tanah secara resmi supaya status atas suatu tanah menjadi jelas, serta dapat meminimalisir adanya suatu sengketa kepemilikan atas tanah. Saran bagi semua warga negara hendaknya dalam melakukan perjanjian pinjam-pakai dilakukan secara tertulis dalam sebuah perjanjian yang mengikat dan mempunyai kekuatan hukum. memperhatikan bentuk serta isi dari perjanjian secara teliti agar kepastian hukumnya dapat terjamin apabila terjadi suatu sengketa, serta terpenuhi isi perjanjian sesuai dengan yang menjadi hak dan kewajiban para pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]