dc.description.abstract | Tindak Pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya, membawa fenomena
tersendiri, demikian pula halnya dengan masalah pertanggungjawaban pidana
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana Hukum Acara Pidana Anak mengatur
secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh anak. Atas uraian kasus posisi
tersebut di atas, hal yang menarik untuk dikaji adalah menyangkut kesesaian
pembuktian terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dalam
Putusan Nomor 84/Pid.B/2011/PN-KBR dengan fakta yang terungkap di
persidangan. Permasalahan lain yang menarik diangkat adalah menyangkut
pertimbangan hakim dalam memutus putusan bebas sudah sesuai berdasarkan Pasal
185 ayat (3) KUHAP. Terkait dengan uraian kasus tersebut dan dikaitkan dengan
penegakan hukum, bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan seadil-adilnya.
Hal tersebut merupakan dasar yang cukup menarik bagi penulis untuk membuat dan
melakukan penelitian dalam penulisan karya tulis Ilmiah skripsi. Permasalahan
dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah pembuktian terhadap tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor
84/Pid.B/2011/PN-KBR sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ?
dan (2) Apakah pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa pada Putusan
Nomor 84/Pid.B/2011/PN-KBR sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP ? Tujuan
penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis pembuktian terhadap tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/2011/PNKBR
dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hakim
dalam memutus bebas terdakwa pada Putusan Nomor 84/Pid.B/2011/PN-KBR
dikaitkan dengan ketentuan KUHAP. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi
sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan beberapa metode penelitian
berupa : tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan undang-undang (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama,
Pembuktian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan
xiii
Nomor 84/Pid.B/2011/PN-KBR tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan. Dalam hal ini hanya keterangan saksi Mori dan saksi Anis yang
mengatakan terdakwa telah menganiaya saksi Mori, sebagaimana diisyaratkan dalam
Pasal 185 ayat (2). Kedua, Pertimbangan hakim dalam memutus bebas pada Putusan
Nomor 84/Pid.B/2011/PN-KBR tidak sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 183
KUHAP. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut dapat bahwa penerapan
asas in dubio pro reo sejalan dengan pengaturan Pasal 183 dan Pasal 182 ayat (6)
KUHAP. Asas in dubio pro reo ini digunakan bila hakim berdasarkan alat bukti yang
ada masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.
Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya hakim dapat bertindak secara arif
dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui
keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan
bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku
tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan
perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan
yang cukup memadai. Hendaknya setiap saksi di persidangan dilakukan dengan jujur
dibawah sumpah sehingga tidak menyebabkan terjadinya pernyataan bohong atau
palsu di persidangan yang dapat merugikan pihak lain di persidangan. Kembali
kepada peranan hakim hendaknya hakim dapat melakukan penilaian dengan objektif
menyangkut kebenaran terhadap isi kesaksian. | en_US |