Show simple item record

dc.contributor.advisorARIFANDI, Josi Ali
dc.contributor.advisorSUDIBYA, Joko
dc.contributor.authorARISANDI, Ganjar
dc.date.accessioned2015-11-30T07:03:38Z
dc.date.available2015-11-30T07:03:38Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim101510501117
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65107
dc.description.abstractKerusakan tanah bisa terjadi dimana saja. Salah satunya dapat terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai akibat dari tindakan manusia, baik di areal produksi biomassa maupun adanya kegiatan lain di luar areal produksi biomassa yang dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS). Tahun 2010 sungai Bomo mengalami bencana banjir yang mengakibatkan beberapa infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi mengalami kerusakan. Terjadinya banjir ini juga mengakibatkan rusaknya lahan pertanian yang berada di DAS Bomo DAS Bomo berpotensi mengalami kerusakan tanah apabila tidak segera dilakukan konservasi dan penanganan yang baik. Kerusakan tanah akan berakibat rusaknya sifat-sifat dasar tanah baik sifat fisik, kimia, dan biologi tanahnya, sehingga dapat mengganggu terhadap proses pertumbuhan tanaman. Terhambatnya proses pertumbuhan tanaman akan berakibat berkurangnya produksi biomassa. Status kerusakan tanah berdasarkan pada pedoman kriteria status kerusakan tanah yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.150 Tahun 2000. Metode skoring dilakukan dengan mempertimbangkan frekuensi relatif tanah yang tergolong rusak dalam suatu poligon. Penentuan status kerusakan tanah pada lahan kering, nilai maksimal penjumlahan skor kerusakan tanah untuk 10 parameter kriteria baku kerusakan adalah 40. Kriteria status kerusakan tanah dibagi ke dalam 5 kategori, yaitu tidak rusak (N), rusak ringan (R.I), rusak sedang (R.II), rusak berat (R.III) dan rusak sangat berat (R.IV). Hasil perhitungan dan analisis menunjukkan setiap parameter yang diskoring pada masing-masing parameter sebagian berada di atas ambang kritis sehingga masuk dalam katagori tanah rusak. Parameter yang berada di atas ambang kritis yaitu komposisi fraksi, porositas total, dan permeabilitas. Hasil skoring status kerusakan tanah menunjukkan bahwa wilayah DAS Bomo bagian hulu tergolong rusak ringan (R.I) dengan faktor pembatas yang berbeda. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas komposisi fraksi (R.I: f) seluas 51,61 Ha atau sekitar 4,67%. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas porositas (R.I: v) seluas 15,86 Ha atau sekitar 1,43%. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas permeabilitas (R.I: p) seluas 22,69 Ha atau sekitar 2,05%. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas komposisi fraksi, dan permeabilitas (R.I: f, p) seluas 906,19 Ha atau sekitar 81,97%. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas komposisi fraksi, porositas, dan permeabilitas (R.I: f, v, p) seluas 109,23 Ha atau sekitar 9,88%.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKERUSAKAN TANAHen_US
dc.titleSTUDI FAKTOR PENYEBAB KERUSAKAN TANAH DI DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) BOMO KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record