dc.description.abstract | Kerusakan tanah bisa terjadi dimana saja. Salah satunya dapat terjadi di
Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai akibat dari tindakan manusia, baik di areal
produksi biomassa maupun adanya kegiatan lain di luar areal produksi biomassa
yang dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah yang terjadi di Daerah
Aliran Sungai (DAS). Tahun 2010 sungai Bomo mengalami bencana banjir yang
mengakibatkan beberapa infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi mengalami
kerusakan. Terjadinya banjir ini juga mengakibatkan rusaknya lahan pertanian
yang berada di DAS Bomo DAS Bomo berpotensi mengalami kerusakan tanah
apabila tidak segera dilakukan konservasi dan penanganan yang baik. Kerusakan
tanah akan berakibat rusaknya sifat-sifat dasar tanah baik sifat fisik, kimia, dan
biologi tanahnya, sehingga dapat mengganggu terhadap proses pertumbuhan
tanaman. Terhambatnya proses pertumbuhan tanaman akan berakibat
berkurangnya produksi biomassa.
Status kerusakan tanah berdasarkan pada pedoman kriteria status
kerusakan tanah yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
No.150 Tahun 2000. Metode skoring dilakukan dengan mempertimbangkan
frekuensi relatif tanah yang tergolong rusak dalam suatu poligon. Penentuan status
kerusakan tanah pada lahan kering, nilai maksimal penjumlahan skor kerusakan
tanah untuk 10 parameter kriteria baku kerusakan adalah 40. Kriteria status
kerusakan tanah dibagi ke dalam 5 kategori, yaitu tidak rusak (N), rusak ringan
(R.I), rusak sedang (R.II), rusak berat (R.III) dan rusak sangat berat (R.IV).
Hasil perhitungan dan analisis menunjukkan setiap parameter yang
diskoring pada masing-masing parameter sebagian berada di atas ambang kritis
sehingga masuk dalam katagori tanah rusak. Parameter yang berada di atas
ambang kritis yaitu komposisi fraksi, porositas total, dan permeabilitas.
Hasil skoring status kerusakan tanah menunjukkan bahwa wilayah DAS
Bomo bagian hulu tergolong rusak ringan (R.I) dengan faktor pembatas yang
berbeda. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor
pembatas komposisi fraksi (R.I: f) seluas 51,61 Ha atau sekitar 4,67%. Daerah
yang tergolong status kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas porositas
(R.I: v) seluas 15,86 Ha atau sekitar 1,43%. Daerah yang tergolong status
kerusakan tanah ringan dengan faktor pembatas permeabilitas (R.I: p) seluas
22,69 Ha atau sekitar 2,05%. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah ringan
dengan faktor pembatas komposisi fraksi, dan permeabilitas (R.I: f, p) seluas
906,19 Ha atau sekitar 81,97%. Daerah yang tergolong status kerusakan tanah
ringan dengan faktor pembatas komposisi fraksi, porositas, dan permeabilitas (R.I:
f, v, p) seluas 109,23 Ha atau sekitar 9,88%. | en_US |