Show simple item record

dc.contributor.advisorDwi H, Yuslinda
dc.contributor.authorRATNASARI, DWI
dc.date.accessioned2015-11-28T07:12:22Z
dc.date.available2015-11-28T07:12:22Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim120903101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64976
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban kepabeanan dan cukai khususnya barang kiriman pos dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur pembongkaran, pemeriksaan dan penetapan tarif barang kiriman pos dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia yang ada di Jember. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Pos Lalu Bea merupakan Kantor Pos dimana berlaku pengawasan pabean atas barang–barang yang dating dari luar negeri/luar daerah pabean seperti Kantor Pos Besar Jember, Kantor Pos Besar Surabaya dan sebagainya. Pada Kantor Pos tersebut ditempatkan petugas Bea Cukai untuk mengawasi lalu lintas barang kiriman. Pada kantor pos lalu bea barang–barang yang dating dari luar negeri akan dibuka segelnya oleh petugas kantor pos dengan disaksikan oleh petugas bea dan cukai untuk kemudian dihitung berapa jumlah paket pos yang dating kemudian datanya dimasukkan dalam dokumen PP22a untuk kemudian diserahkan dan petugas bea cukai kemudian memeriksa barang kiriman kemudian hasil pemeriksaan dimasukkan dalam lembar PPKP untuk kemudian ditetapkan apakah barang tersebut akan dikenakan tariff bea masuk dan dikenai pajak-pajak lainnya. Prosedur pembongkaran, pemeriksaan dan penetapan tarif yang dilaksanakan oleh Pejabat Bea Cukai yang disaksikan oleh Pejabat Kantor Pos yang telah di tunjuk, antara lain : 1. Barang impor yang dikirimkan melalui pos, sudah dilengkapi dengan daftar serah terima kiriman pos pabean/formulir PP22a; 2. Kemudian barang–barang yang telah terdaftar di PP22a akan diperiksa secara otomatis ke dalam mesin X-Ray; 3. Setelah diperiksa menggunakan mesin X-Ray, barang–barang tersebut akan di bongkar untuk memastikan isi barang tersebut. Sehingga tidak ada barang–barang terlarang yang masuk ke dalam negara Indonesia; 4. Pembongkaran dan pemeriksaan dilakukan secara manual yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai yang berwenang dan disaksikan oleh Pejabat Kantor Pos yang telah di tunjuk untuk mengurus barang kiriman pos; 5. Setiap barang yang telah dibongkar dan diperiksa, akan didata ke dalam formulir PPKP; 6. Untuk barang kiriman pos yang harga barangnya melebihi US$50, maka akan dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. Penetapan tarif bea masuk telah terdaftar dibuku tarif bea masuk; 7. Data–data yang telah terlampir di PPKP, maka akan ditulis ke dalam buku bambu untuk didata kembali; 8. Untuk barang–barang yang dikenakan bea masuk, maka akan di buatkan surat setoran pabean, cukai dan pajak (SSPCP).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBEA CUKAIen_US
dc.subjectPROSEDUR PEMBONGKARAN, PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN TARIF BARANGen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBONGKARAN, PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN TARIF BARANG KIRIMAN POS OLEH POS LALU BEA JEMBER PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA PANARUKAN SITUBONDOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record