PROSEDUR PEMBONGKARAN, PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN TARIF BARANG KIRIMAN POS OLEH POS LALU BEA JEMBER PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA PANARUKAN SITUBONDO
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015
sampai 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo adalah
untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban kepabeanan dan cukai khususnya barang
kiriman pos dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur pembongkaran,
pemeriksaan dan penetapan tarif barang kiriman pos dilakukan oleh Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo
bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia yang ada di Jember.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas
lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk
dan bea keluar. Pos Lalu Bea merupakan Kantor Pos dimana berlaku pengawasan
pabean atas barang–barang yang dating dari luar negeri/luar daerah pabean seperti
Kantor Pos Besar Jember, Kantor Pos Besar Surabaya dan sebagainya. Pada Kantor
Pos tersebut ditempatkan petugas Bea Cukai untuk mengawasi lalu lintas barang
kiriman. Pada kantor pos lalu bea barang–barang yang dating dari luar negeri akan
dibuka segelnya oleh petugas kantor pos dengan disaksikan oleh petugas bea dan
cukai untuk kemudian dihitung berapa jumlah paket pos yang dating kemudian
datanya dimasukkan dalam dokumen PP22a untuk kemudian diserahkan dan petugas
bea cukai kemudian memeriksa barang kiriman kemudian hasil pemeriksaan
dimasukkan dalam lembar PPKP untuk kemudian ditetapkan apakah barang tersebut
akan dikenakan tariff bea masuk dan dikenai pajak-pajak lainnya.
Prosedur pembongkaran, pemeriksaan dan penetapan tarif yang dilaksanakan oleh
Pejabat Bea Cukai yang disaksikan oleh Pejabat Kantor Pos yang telah di tunjuk,
antara lain :
1. Barang impor yang dikirimkan melalui pos, sudah dilengkapi dengan daftar serah
terima kiriman pos pabean/formulir PP22a;
2. Kemudian barang–barang yang telah terdaftar di PP22a akan diperiksa secara
otomatis ke dalam mesin X-Ray;
3. Setelah diperiksa menggunakan mesin X-Ray, barang–barang tersebut akan di
bongkar untuk memastikan isi barang tersebut. Sehingga tidak ada barang–barang
terlarang yang masuk ke dalam negara Indonesia;
4. Pembongkaran dan pemeriksaan dilakukan secara manual yang dilakukan oleh
Pejabat Bea Cukai yang berwenang dan disaksikan oleh Pejabat Kantor Pos yang
telah di tunjuk untuk mengurus barang kiriman pos;
5. Setiap barang yang telah dibongkar dan diperiksa, akan didata ke dalam formulir
PPKP;
6. Untuk barang kiriman pos yang harga barangnya melebihi US$50, maka akan
dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. Penetapan tarif bea
masuk telah terdaftar dibuku tarif bea masuk;
7. Data–data yang telah terlampir di PPKP, maka akan ditulis ke dalam buku bambu
untuk didata kembali;
8. Untuk barang–barang yang dikenakan bea masuk, maka akan di buatkan surat
setoran pabean, cukai dan pajak (SSPCP).
Collections
- DP-Taxation [889]