Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, ECHWAN
dc.contributor.advisorAN, DODIK PRIHATIN
dc.contributor.authorYONARENDHA, WHENDHA PRAHARA
dc.date.accessioned2015-11-28T06:19:14Z
dc.date.available2015-11-28T06:19:14Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim070710101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64970
dc.description.abstractTerkait dengan tindak pidana dalam perkara lalu lintas, surat harus dibuat dengan sebaik-baiknya dan harus memenuhi syarat-syarat surat dakwaan seperti syarat formil yang tertulis dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar). syarat materiil juga harus terpenuhi seperti penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Dapat dikatakan surat dakwaan harus disusun sesuai dengan isi dan maksud Pasal 143 KUHAP, karena surat dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN. Jr telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP ? dan (2) Apakah cara hakim membuktikan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP ? Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis surat dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN.Jr dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan cara hakim membuktikan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN.Jr ditinjau menurut KUHAP. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor 27/Pid.B/2013/PN.Jr tidak sesuai menurut syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya menyangkut syarat materiil dalam penyusunan suatu surat dakwaan yaitu syarat lengkap, jelas dan cermat, karena tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap tentang kronologis secara lengkap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang mencerminkan kurang cermatnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan sehingga dengan demikian unsur kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas tersebut kabur dan tidak jelas. Kedua, Cara hakim membuktikan dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 27/PID.B/2013/PN.Jr ditinjau adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyangkut saksi dalam tindak pidana lalu lintas karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunis. Dalam hal ini saksi tersebut adalah Husnul Hotimah yaitu sebagai istri korban. Dalam hal ini patut untuk dipertanyakan kapasitasnya sebagai saksi apakah ia mendengar atau melihat sendiri kejadian tersebut. Saksi merupakan alat bukti yang sah karena mereka melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu keadaan yang berkaitan dengan adanya tindak pidana dan dibawah sumpah namun dalam hal ini istri korban tidak layak menjadi saksi yang tentunya ia tidak mengetahui bagaimana peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan suaminya meninggal tersebut terjadi. Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan seyogyanya berorientasi pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena di persidangan tersebut semua alat-alat bukti diuji kebenarannya. Dalam hal ini saksi yang dihadirkan bukan merupakan saksi yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi karena tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu keadaan yang berkaitan dengan adanya tindak pidana. Hendaknya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Demikian halnya dengan hakim, seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKELALAIANen_US
dc.subjectPERKARA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN KELALAIAN DALAM PERKARA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (PUTUSAN NOMOR 27/PID.B/2013/PN.JR)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record