dc.description.abstract | Penuntut umum yang mempunyai kewenangan menyusun surat dakwaan dan menuntut terdakwa harus jeli dalam menyusun dakwaan terutama terkait Undang-Undang yang khusus atau biasa disebut lex specialis di dalam hukum pidana. Ketidak tepatan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam menyusun dakwaan dapat mempengaruhi putusan hakim karena hakim memutus perkara dengan dasar dakwaan dan juga keyakinan hakim yang telah didapat dari fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pasal yang didakwakan oleh penuntut umum harus dibuktikan kebenarannya baik secara kebenaran formil dan juga materiil. Perbuatan terdakwa dengan dakwaan harus tepat dan hakim juga harus memutus perkara juga harus sesuai apa yang telah dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa juga yang bersalah melakukannya. permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, Apakah pasal yang didakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan kedua, Apakah pembuktian kesalahan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu menganalisis kesesuaian pasal yang didakwakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normative, pendekatan masalah yang digunakan ialah menggunakan pendekatan masalah Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum yang disusun dengan dakwaan alternatif terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” Pasal 80 ayat (1) Undang_undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan anak memiliki unsur yang terdiri dari 3 (tiga) sub unsur bersifat alternative, yaitu kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan yang semuanya dilakukan kepada anak sebagai korban. Hakim dalam perkara pidana Nomor : 964/PID.B/2011/PN.Bwi memutus perkara dengan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak”, tentunya dengan menguji satu-persatu 3 (tiga) sub unsur pasal dibenturkan dengan perbuatan terdakwa yang diyakini oleh hakim didapat dari fakta persidangan | en_US |