Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, FANNY
dc.contributor.advisorWULANDARI, LAELY
dc.contributor.authorYUWONO, PRASASTO
dc.date.accessioned2015-11-28T05:45:44Z
dc.date.available2015-11-28T05:45:44Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim090710101275
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64964
dc.description.abstractTindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosinya dan belum cakap secara hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak. Hukum acara pidana formil mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh anak. Pada saat ini, banyak dijumpai anak-anak yang melakukan perilaku yang menyimpang, salah satu diantaranya kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk penganiayaan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana kajian skripsi ini yaitu dalam Putusan Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Dmk. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) apakah cara hakim menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/ 2012/PN.Dmk sudah sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP ? dan (2) apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk ? Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian cara hakim menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Dmk dikaitkan dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP dan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Cara akim menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/ 2012/PN.Dmk tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP, karena bukti yang lemah menyangkut keberadaan saksi 1 sampai 4 yang kesaksiannya kurang kuat. Dalam hal ini patut untuk dipertanyakan kapasitasnya sebagai saksi apakah ia mendengar atau melihat sendiri kejadian tersebut. Saksi merupakan alat bukti yang sah karena mereka melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu keadaan yang berkaitan dengan adanya tindak pidana. Demikian halnya dengan alat bukti surat dalam hal ini visum et repertum Nomor 353/833/VI/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang belum bisa membuktikan kesalahan terdakwa namun patut untuk dipertimbangkan keterangan dari saksi ke-5 yaitu Ary Bagus Apriliana bin Ahmadi dan keterangan terdakwa. Kedua, pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa bersalah adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk. Fakta-fakta tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, dikaitkan dengan alat bukti yang lain yaitu visum et repertum berikut keterangan terdakwa. Dalam hal ini pada kenyataannya sebagaimana terungkap dalam fakta dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk bahwa keterangan saksi dan visum et repertum Nomor 353/833/VI/2012 belum bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Saran yang diberikan bahwa, hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan yang cukup memadai. Hendaknya setiap saksi di persidangan dilakukan dengan jujur dibawah sumpah sehingga tidak menyebabkan terjadinya pernyataan bohong atau palsu di persidangan yang dapat merugikan pihak lain di persidangan. Kembali kepada peranan hakim hendaknya hakim dapat melakukan penilaian dengan objektif menyangkut kebenaran terhadap isi kesaksian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENGANIAYAANen_US
dc.titleTURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN OLEH PELAKU ANAK (PUTUSAN NOMOR : 193/PID.B/2012/PN.DMK)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record