Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorZULAIKA, EMI
dc.contributor.authorPRABOWO, Ndaru Noer
dc.date.accessioned2015-11-28T05:39:38Z
dc.date.available2015-11-28T05:39:38Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim090710101205
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64963
dc.description.abstractFotografi merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang – Undang, yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya sering kali terjadi pelanggaran – pelanggaran terhadap karya cipta fotografi yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang disebut fotografer. Yang dimana kebanyakan fotografer sendiri tidak mengetahui dan kurang memahami tentang Hak Cipta serta Undang – Undang yang mengaturnya. Umumnya, para fotografer tidak mengetahui bahwa karyanya dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta dan dari itu tidak pernah mendaftarkan ciptaannya kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual. Permasalahan yang ditimbul sekarang adalah bagaimana perlindungan hukum atas karya cipta fotografi serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi yang digunakan tanpa izin. Perlindungan yang diberikan kepada karya cipta fotografi dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu : pertama secara preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan yang kedua, secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Maka dari hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh ciptaan karya fotografi yang diciptakan oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sepanjang pihak yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karyanya adalah ciptaannya, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan cara mendaftarkan ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya. Dan dalam penyelesaian pelanggaran atas karya cipta fotografi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan seperti tuntutan ganti rugi ke pengadilan Niaga dan dalam pelaksanaan aturan hukum pidana dapat dilakukan oleh para para penyidik yang berwewang, namun kebanyakan para fotografer menyelesaikan masalah pelanggaran atas karyanya dengan jalur non litigasi (diluar pengadilan) atau secara kekeluargaan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap hak – hak bagi pencipta karya fotografi, serta mengkaji upaya hukum yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi yang digunakan tanpa ijin pencipta karya fotografi. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan Undang – Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang – undang dilakukan dengan menelaah semua undang – undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini bahan hukum primer antara lain Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur – literatur ilmiah, buku – buku yang bertujuan untuk mempelajari isi dari pokok permasalahan yang dibahas. Serta bahan non hukum dalam penulisan skripsi ini menggunakan jurnal dan metode wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Dari hasil pembahasan terdapat kesimpulan bahwa Dalam kehidupan masyarakat terjadinya pelanggaran Hak Cipta ataupun bersengketa karena beberapa faktor, yaitu adapun masyarakat kurang pengetahuan dan pemahaman hukum tentang perlindungan Hak Cipta, serta adapun proses pendaftaran hasil karya cipta yang begitu rumit dalam birokrasi sehingga pencipta jarang mendaftaran hasil karya cipta untuk mendapatkan lisensi Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta atas karya fotografi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan pendaftaran Hak Cipta ke Direktorat Jenderal HKI. Dan dengan cara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta atas karya fotografi dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. Dalam kasus penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) jalur, yaitu jalur non litigasi dan litigasi. Jalur non litigasi merupakan penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa, sedangkan jalur litigasi penyelesaian berdasarkan Undang – Undang Hak Cipta, yang mengatur tentang ketentuan – ketentuan yang cukup memadai tentang penyelesaian sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi oleh pemegang Hak Cipta atas pelanggaran Hak Cipta kepada Pengadilan Niaga. Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis adalah perlunya sosialisasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dalam implementasi Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilakukan pada semua kalangan terkait khususnya para pencipta karya fotografi mengenai pelaksanaan perlindungan Hak Cipta baik itu perlindungan secara preventif maupun represif, serta perlu penyuluhan hukum mengenai pemahaman tentang prosedur pendaftaran secara rinci, mencakup manfaat, proses, persyaratan dalam pendaftaran Hak Cipta khususnya karya cipta fotografi yang dilaksanakan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini adalah pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Karya Cipta Fotografi Yang Tidak didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record