dc.description.abstract | Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting,
karena pada dasarnya konsumen memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha
baik itu hak yang bersifat universal maupun spesifik. Kurangnya pengetahuan dan
pemahaman konsumen terhadap hak-hak sebagai konsumen dan pelaku usaha
yang wanprestasi, lalai atau berbuat kesalahan, membuat kedudukan konsumen
lebih rendah daripada pelaku usaha. Hal ini tidak terlepas dari adanya masalah
yang dilakukan oleh penyedia jasa Smart laundry seperti konsumen yang
mengalami kerugian atas kehilangan atau kerusakan barang. Kebanyakan
konsumen hanya diam karena tidak tahu harus melapor kemana apabila pihak
konsumen dirugikan. Konsumen berhak mendapatkan hak-haknya seperti hak
moral dan hak ekonomi dan salah satunya berhak mendapatkan ganti rugi dari
pelaku usaha.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih
lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan
hukum terhadap konsumen smart laundry atas kelalaian pelaku usaha yang
mengakibatkan kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam
skripsi ini adalah mengenai bentuk tanggungjawab pelaku usaha Smart laundry
atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagai
pengguna jasa Smart laundry. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry atas kerugian yang dideritanya.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk Mengetahui dan memahami
tanggungjawab pelaku usaha Smart laundry atas kelalaian pelaku usaha yang
mengakibatkan kerugian konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry; untuk
mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen
sebagai pengguna jasa Smart laundry atas kerugian yang dideritanya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah
dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang asas, teori dan
pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini yang
berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen smart laundry atas
kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen. Secara garis
besar dalam tinjauan pustaka ini mengenai: Perlindungan Hukum, Perlindungan
Konsumen, Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Konsumen, Hak
dan Kewajiban Konsumen, serta Jasa laundry.
Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dicantumkan
pada penulisan skripsi ini, yakni, pertama, sebagai konsekuensi hukum dari
pelanggaran yang diberikan oleh UUPK, dan sifat perdata dari hubungan hukum
antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi hukum setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada
konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari
pelaku usaha yang merugikannya, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh konsumen tersebut. upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
konsumen sebagai pengguna jasa Smart laundry atas kerugian yang dideritanya
berupa penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat ditempuh oleh konsumen
Smart laundry untuk mendapatkan haknya kembali. Bentuk penyelesaiannya
berupa kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha untuk menetapkan
besarnya ganti rugi seperti yang telah dituangkan dalam Pasal 47 UUPK. Hal ini
untuk menjamin hak dari konsumen agar terhindar dari perbuatan yang tidak
bertanggungjawab oleh pelaku usaha .
Kesimpulan tentang Tanggungjawab pelaku usaha jasa Smart Laundry
bahwa Smart Laundry sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa memberikan
ganti rugi berupa uang sejumlah harga barang yang mengalami cacat akibat yang
dilakukan oleh pelaku usaha dan berusaha mencuci kembali atau membersihkan
barang yang terkena noda,dalam hal ini ganti rugi yang diberikan oleh pelaku
usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penyelesaian yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha Smart
Laundry dan konsumen yaitu dengan menggunakan jalur musyawarah, hal ini
dikarenakan penyelesaian secara musyawarah lebih efisien, praktis, dan yang
terutama tidak menggunakan dana yang banyak sehingga dengan cara
musyawarah para pihak bagi pelaku usaha dan konsumen penyelesaian digunakan
Saran dari penyusunan skripsi ini adalah bagi pelaku usaha Smart Laundry
hendaknya berusaha menjaga kepercayaan konsumen dan lebih meningkatkan
kualitas pelayanan terutama keamanan dan kenyamanan konsumen, sehingga
konsumen lebih percaya terhadap jasa laundry yang diberikan dan pelaku usaha
diharapkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
dalam menjalankan usahanya pelaku usaha lebih memahami tanggungjawab yang
harus dipenuhi. Bagi konsumen Smart Laundry sebaiknya dalam meminta ganti
rugi juga mengetahui nilai ekonomis barang yang akan diganti oleh pelaku usaha
sehingga pihak pelaku usaha juga tidak merasa dirugikan dan jika menyelesaikan
sengketa hendaknya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila
jalur musyawarah yang dilakukan masih tidak sesuai dengan keinginan konsumen. | en_US |