Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, DWI ENDAH
dc.contributor.advisorAN, DODIK PRIHATIN
dc.contributor.authorIDAFHI, KRESNA INDRA
dc.date.accessioned2015-11-28T05:13:08Z
dc.date.available2015-11-28T05:13:08Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100710101202
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64958
dc.description.abstractPenyelesaian suatu perkara hukum dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tidak terlepas dari ketentuan hukum yang berlaku terhadap suatu perkara hukum yang ditangani. Alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa menjadi materi pokok dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. Apabila dalam alasan permohonan kasasi yang diajukan Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a,b,c KUHAP yang mengatur mengenai alasan kasasi, Hakim Mahkamah Agung dapat menjatuhkan amar putusan “menolak” permohonan kasasi. Sebaliknya apabila, alasan permohonan kasasi Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, b, c KUHAP, Hakim Mahkamah Agung dapat “mengabulkan” permohonan kasasi, yang berarti Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, karena terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dan dapat mengadili sendiri perkara tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1672 K/Pid.Sus/2012, dan mengangkat permasalahan yang terdapat dalam putusan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA NAKOTIKA”. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah pertama, apakah alasan permohonan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP; kedua, apakah dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 2 (dua) permasalahan tersebut, yakni untuk menganalisis kesesuaian alasan permohonan kasasi terdakwa dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan menganalisis ketidaksesuaian dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki relevansi dengan isu hukum yang dibahas dalam penelitian skripsi ini. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini, pertama, bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) khususnya huruf a KUHAP, mengenai penerapan peraturan hukum yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Namun, secara substansi dari ketiga alasan Terdakwa mengemukakan kembali fakta hukum yaitu dengan menilai alat bukti, yang merupakan kewenangan Judex Factie atau pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, bukan kewenangan Mahkamah Agung. Sehingga, sudah tepat keputusan Hakim Mahkamah Agung “menolak”permohonan kasasi Terdakwa; kedua, dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung “menolak” permohonan kasasi Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, karena dasar pertimbangan khususnya angka 3 (tiga) dan 4 (empat), Hakim Mahkamah Agung sudah bertindak mengadili sendiri. Hal ini, sudah melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa perkara tingkat kasasi sebagaimana yang sudah diatur secara limititaif dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Saran dari penulis dalam skripsi ini, pertama untuk pihak-pihak yang berhak dalam mengajukan upaya hukum khusunya kasasi, harus lebih cermat memperhatikan dan memahami secara benar syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengajukan upaya hukum yang sudah diatur di dalam undang-undang maupun diluar undang-undang, tidak hanya meliputi pemenuhan syarat-syarat formal saja namun dari segi materi perkara juga harus benar-benar dipahami, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengajukan upaya hukum. kedua, untuk Majelis Hakim yang mengadili suatu perkara pidana harus lebih cermat dalam memeriksa dan menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa. Agar dalam putusan yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pihak-pihak yang berperkara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.subjectNARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Nomor : 1672 K/Pid.Sus/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record