Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPITHO
dc.contributor.authorHIKMATYAR, Gulmudin
dc.date.accessioned2015-11-28T04:21:20Z
dc.date.available2015-11-28T04:21:20Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100710101120
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64953
dc.description.abstractSalah satu aspek hukum yang melindungi hak-hak manusia dalam hak intelektualnya adalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Demikian pula dengan karya seni rupa gambar dalam hal ini berupa logo. Logo merupakan elemen yang sangat penting bagi sebuah band karena logo merupakan identitas dari band itu sendiri. Lemahnya penegakan hukum HKI, khususnya hak cipta menjadi kesempatan yang dimanfaatkan oleh banyak produsen kaos untuk mengambil logo dari band terkenal lalu dijadikan desain kaos yang akan diproduksi tanpa adanya izin atau lisensi terlebih dahulu dari pihak pemilik logo selaku pencipta. Hal tersebut secara tidak langsung merugikan pemilik logo dari band yang logonya digunakan untuk desain produksi kaos dengan tujuan sematamata untuk memperoleh keuntungan. Salah satu contoh kasus yang marak terjadi di kota-kota besar adalah banyaknya toko pakaian dan juga distro yang mendesain sendiri kaos produksinya dengan menggunakan logo dari band Rolling Stones untuk dijual dengan kualitas dan harga dibawah produk yang asli. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak logo band Rolling Stones yang digunakan tanpa hak oleh produsen kaos di Indonesia ? (2) Apa akibat hukum bagi produsen kaos yang memproduksi logo band Rolling Stones tanpa hak ? dan (3) Bagaimanakah cara penyelesaian bila terjadi sengketa antara pemegang hak logo band Rolling Stones dengan produsen kaos tanpa hak ? Tujuan umum penulisan ini adalah: untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Perlindungan hukum terhadap karya cipta logo band merupakan suatu hal yang perlu diberi perhatian khusus karena dewasa ini semakin banyak produsen kaos yang tidak mempunyai hak atau izin tetapi dapat menggandakan karya cipta tersebut demi memperoleh materi sebanyak mungkin. Logo sendiri masuk dalam kategori karya seni rupa gambar, sebagai sebuah ide yang dituangkan oleh pencipta dalam bentuk gambar sehingga terhadap pencipta gambar (logo) harus mendapatkan perlindungan hukum. Apabila karya cipta telah terwujud termasuk dalam hal ini adalah logo band, maka telah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut berupa perlindungan hukum preventif yang bersifat mencegah dan perlindungan hukum represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akibat hukum bagi produsen kaos apabila melakukan pelanggaran hak ekonomi karya cipta gambar dalam hal ini berupa logo band untuk tujuan komersil tanpa izin dari Pencipta atau pemegang Hak Cipta, maka dapat dituntut dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu akibat hukum secara perdata dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian. Penyelesaian sengketa antara pemegang hak logo band Rolling Stones dengan produsen kaos tanpa hak dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi adalah dengan penyelesaian jalur pengadilan sedangkan jalur non litigasi dengan alternatif penyelesaian sengketa, dalam hal ini menggunakan negosiasi, mediasi, arbitrase. Apabila ciptaan itu menyangkut produk internasional maka upaya penyelesaian sengketa tersebut dilihat dari tempat dimana sengketa atau konflik itu terjadi (locus delictie). Selain itu di dalam Perjanjian TRIP’s juga memberikan sistem penyelesaian sengketa HKI jika terjadi persoalan di antara negara anggota. Lembaga yang dimaksud adalah DSB (Dispute Settlement Body). Saran yang dapat diberikan bahwa, Pencipta karya seni rupa gambar hendaknya tetap dapat menciptakan karya-karya baru. Para pencipta karya seni rupa gambar (logo) hendaknya tidak perlu merasa khawatir dan takut akan maraknya pembajakan karena di Indonesia sudah ada peraturan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum atas masalah tersebut. Peranan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta karya seni rupa gambar dalam kasuskasus pembajakan logo band hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para pelanggar hak cipta karya seni rupa gambar tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggar hak cipta gambar dalam hal ini logo band yang lolos dari sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta harus ditegakkan dengan baik dan benar terutama oleh para penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap hak cipta. Selain itu diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang hak cipta, khususnya kaya cipta seni rupa gambar, karena tidak khawatir lagi jika hasil karyanya akan digunakan oleh orang lain tanpa hak atau izin terlebih dahulu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Logo Band Rolling Stones Akibat Penggunaan Tanpa Hak Oleh Produsen Kaosen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record